GIF-banner-2024

Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan: KPU Parigi Moutong Ingatkan Waktu Batas 8-12 Mei

waktu baca 2 menit
Foto: Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong Moh Iskandar Mardani saat memimpin rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin (6/5/2024). (Aswadin)

Waktu Batas Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Parigi Moutong

Sulawesitoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menegaskan tenggat waktu penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung Senin 6 Mei 2024, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani, menyoroti pentingnya mematuhi batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan yang telah ditetapkan.

Waktu Batas Penyerahan 8-12 Mei

Mardani menegaskan bahwa waktu batas penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan di Parigi Moutong telah ditetapkan pada rentang tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa KPU Parigi Moutong memastikan konsistensi pelaksanaan tahapan pilkada dengan berpegang pada nota dinas KPU RI.

Persyaratan Dukungan dan Proses Verifikasi

Syarat dukungan bagi calon perseorangan di kabupaten tersebut ditetapkan minimal sebanyak 27.768 dukungan dengan persebaran minimal di 15 dari total 23 kecamatan.

Hal ini setara dengan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih. Proses verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung mulai 13 hingga 29 Mei 2024.

Peran KPU dan Tahapan Pencalonan

KPU Parigi Moutong menekankan bahwa tahapan pencalonan jalur perseorangan berbeda dengan jalur partai politik. Setelah proses verifikasi administrasi, dilakukan rekapitulasi dan hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon.

Mardani menambahkan bahwa KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan menggunakan metode sensus dengan melibatkan PPK dan PPS untuk mendatangi pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.

“Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon. Rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai.”

Dengan penekanan pada waktu batas penyerahan dokumen syarat dukungan, KPU Parigi Moutong memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pencalonan bagi calon perseorangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *