Update informasi dan berita Sulawesitoday.com seputar Parigi Moutong
Banjir akibat hujan deras merendam 5 kecamatan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ratusan warga terdampak dan infrastruktur jembatan.
BMKG mencatat 1.256 gempa susulan di Sulawesi Tengah hingga 22 Juni 2026 akibat Sesar Sausu pascagempa M6,7. Simak data kerusakan dan korban
Banjir akibat hujan lebat merendam Desa Lobu Mandiri dan Parigimpu di Parigi Barat pada Sabtu (20/6/2026). Akses jembatan putus
Banjir melanda Desa Lebagu, Kecamatan Balinggi, Parigi Moutong. Luapan air merendam rumah, sawah, dan tambak warga pada Sabtu tengah malam.
Banjir melanda Desa Dolago Padang Parigi Moutong. Luapan air menjebol irigasi merendam kantor dinas pertanian dan 100 hektar sawah warga.
Banjir melanda Desa Olaya dan Pombalowo di Parigi Moutong akibat hujan deras. Tim gabungan langsung evakuasi warga tengah malam.
Badan Geologi ingatkan potensi likuifaksi di Sigi, Palu, Parigi Moutong, dan Poso pascagempa M 6,7. Pemda diminta perketat tata ruang.
Disorot DPRD Parigi Moutong rumah sakit jadi mesin PAD. Padahal dalam konsep paradoks sehat, RSUD sepi adalah tanda kesuksesan daerah.
Disorot DPRD Parigi Moutong rumah sakit jadi mesin PAD. Padahal biaya pencegahan penyakit jauh lebih hemat dibanding rawat inap RSUD.
Simak cara cerdas mengatasi lonjakan pasien gratis tanpa menurunkan mutu layanan kesehatan. Belajar strategi efektif program berobat gratis
Pasien berobat gratis pakai KTP punya hak pelayanan rumah sakit yang sama. Pelajari mutu layanan kesehatan dan cara pengaduan pasien RS
Batalyon Teritorial Pembangunan 918 kerahkan seribu personel dan kompi khusus untuk dukung pangan dan bencana di Parigi Moutong.
Apakah rujukan ambulans BPJS di Puskesmas Parigi Moutong gratis? Simak aturan resmi Kemenkes dan alur layanan tanpa pungutan di sini!
Apa itu Pansus Aset DPRD dan mengapa Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sangat membutuhkannya sekarang? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Bagaimana aturan resmi lelang kendaraan dinas yang rusak? Simak prosedur lengkap yang harus dilalui Pemda Parimo sesuai Permendagri Nomor 19