Kasus PT Pantas Indomining adalah potret nyata rapuhnya penegakan hukum di kawasan tambang daerah. Jika surat resmi gubernur saja tak mampu menggerakkan Jakarta, UU Minerba hanyalah barisan kata tanpa taji—sementera kekayaan alam Pagimana terus dikeruk tanpa menyisakan apa pun bagi warga selain kerusakan.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Arifin, yang coba dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Kementerian ESDM juga belum merespons permintaan konfirmasi yang dilayangkan redaksi.
Artikel Terkait
Diskominfo Majene Ajak Jurnalis Bedah Arus Informasi, Bukan Sekadar Corong Pemerintah
Polisi Bekuk Pengasuh Ponpes Pati di Wonogiri: Ashari Sebut Aksi Bejatnya Hanya 'Katanya Pencabulan'
Magnet Loreng di Jalan Sudirman, Ketika Teslah Outlet Palu Jadi Titik Temu Idaman
Siswi SMA Ini Pilih Jadi Juru Parkir Demi Mandiri Selepas Sekolah
Disdikbud Parimo Garap PPKD Terbaru, Targetkan Kebijakan Budaya Tepat Sasaran