• Minggu, 28 Juni 2026

Tolak Mengantre BBM, Pria Berjaket Hitam Teror Warga di SPBU Wuawua Kendari

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Minggu, 28 Juni 2026 | 19:03 WIB
Pria bersenjata tajam nekat mengamuk dan meneror warga di SPBU Ahmad Yani Kota Kendari setelah ditegur akibat menyerobot antrean BBM.
Pria bersenjata tajam nekat mengamuk dan meneror warga di SPBU Ahmad Yani Kota Kendari setelah ditegur akibat menyerobot antrean BBM.

 
 
 
View this post on Instagram

Sulawesitoday - Aksi koboi seorang pria bersenjata tajam mengacaukan antrean pengisian bahan bakar di Kota Kendari. Pengunjung stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bonggoeya mendadak histeris saat pria bertopi itu mengayunkan senjata tajam ke arah kerumunan warga, Minggu siang, 28 Juni 2026.

"Kamu kurang ajar," teriak pria berjaket hitam itu sembari menantang warga yang mendekat.

Keributan bermula dari teguran sepele. Pelaku diduga menyerobot antrean pengisian bahan bakar minyak sehingga memancing amarah para pelintas yang sedang mengantre dengan tertib.

Baca Juga: Bupati Erwin Burase Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Barcode BBM Subsidi di Parigi Moutong Demi Petani dan Nelayan

Suasana semakin mencekam saat adu mulut beralih menjadi aksi teror fisik. Warga yang semula berniat menenangkan situasi justru mendapati diri mereka dikejar oleh pelaku yang membawa senjata tajam.

Langkah nekat pria misterius itu akhirnya terhenti setelah massa melakukan perlawanan massal. Pelaku langsung tunggang langgang melarikan diri menuju jalan raya setelah dihujani lemparan batu oleh warga yang geram.

Aparat kepolisian setempat belum mengambil tindakan hukum atas peristiwa ini. Pihak berwenang mengaku masih menunggu laporan resmi dari masyarakat atau pengelola fasilitas pengisian bahan bakar.

"Belum ada laporan juga ke kita," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat dimintai konfirmasi.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini