• Jumat, 7 Agustus 2026

Pansel JPT Parigi Moutong Siapkan Bukti Hadapi Gugatan PTUN Peserta Seleksi

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Pemda Parigi Moutong siap hadapi gugatan PTUN peserta seleksi pejabat karena panitia telah bekerja sesuai regulasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pemda Parigi Moutong siap hadapi gugatan PTUN peserta seleksi pejabat karena panitia telah bekerja sesuai regulasi pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Sulawesitoday - Pemerintah daerah ( Pemda) Parigi Moutong siap bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah ini diambil usai seorang peserta seleksi pejabat menggugat keputusan panitia seleksi.

"Pemda Parigi Moutong siap menghadapi gugatan tersebut karena seluruh keputusan Panitia Seleksi diambil berdasarkan regulasi," kata Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Gugatan mencuat setelah panitia coret satu peserta seleksi. Keputusan ini berdasar verifikasi dokumen administrasi yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Panitia seleksi bergerak sesuai aturan berlaku. Tim penguji memegang teguh prinsip transparansi dan objektif dalam setiap tahapan penilaian.

Tiga aturan utama jadi pegangan panitia. Aturan ini mencakup Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Peserta gugur akibat tiga pelanggaran administrasi. Syarat status kepegawaian hingga dokumen rekomendasi resmi menjadi temuan utama tim penilai.

Baca Juga: Perangi Narkoba dan Judi Online, Pemda Parigi Moutong Gandeng FKPP

Status asal instansi peserta tidak sesuai. Aturan mengharuskan pendaftar berstatus pegawai negeri sipil pada wilayah Sulawesi Tengah.

Masa kerja jabatan peserta belum cukup. Pendaftar baru menjabat posisi Lektor Kepala selama satu tahun lima bulan saat mendaftar.

Rekomendasi dari pejabat berwenang juga absen. Surat persetujuan harus ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansi asal pendaftar.

"Dalam menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat, Panitia Seleksi tidak mengambil keputusan secara sepihak," ujar Zulfinasran.

Pengumuman seleksi sempat mengalami penundaan jadwal. Panitia memilih menunggu penanganan masalah di Ombudsman serta Badan Kepegawaian Negara.

Sikap hati-hati menjadi alasan utama penundaan. Langkah ini diambil guna menghormati proses pengawasan dari lembaga resmi negara.

"Setelah kedua lembaga tersebut memberikan jawaban, barulah Panitia melanjutkan tahapan dan mengumumkan hasil seleksi," tutur Zulfinasran.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini