Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mendesak Polda Sulteng menindak laporan tambang ilegal di Kayuboko. Kasus tambang tak berizin ini diduga kuat melibatkan seorang warga negara asing.
"Polda Sulawesi Tengah harus segera memproses laporan dugaan tambang ilegal di Kayuboko ini," kata pimpinan RDP Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, H Musliman, Rabu 26 Agustus 2026.
Laporan resmi koperasi pemegang izin terbit sejak awal Agustus lalu. Namun aparat penegak hukum belum menyentuh lokasi aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat terdampak kini menuntut ganti rugi atas kerusakan kebun mereka. Kerusakan lahan perkebunan warga diduga akibat terobosan wilayah tambang liar.
Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko menemukan pelanggaran batas wilayah izin. Mitra kerja mereka ditengarai menambang di luar kawasan resmi.
Baca Juga: Detik-Detik Pembangkit Listrik di Nepal Disapu Banjir Bandang, Ratusan Hilang
"Kami mencatat adanya dugaan keterlibatan pemodal asing berinisial MR Lim dalam operasi ilegal itu," ujar Kepala Dinas Koperasi Parigi Moutong.
Somasi tertulis telah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak pemodal. Pengelola kawasan resmi akhirnya melaporkan pelanggaran ini ke dinas terkait.
Anggota dewan menyayangkan lambatnya penanganan kasus lingkungan oleh polisi. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dinilai terus menurun.
Penanganan kasus kini disarankan menggunakan instrumen penegakan hukum lingkungan. Penyidik Gakkum dianggap lebih fokus menyelesaikan kejahatan ekologis kawasan.
"Penyelesaian ganti rugi warga terdampak akan difasilitasi oleh DPRD Parigi Moutong," katanya.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Ubi Bombing Buatan Babinsa Padamkan Karhutla
Avolua Parigi Moutong Diterjang Banjir Bandang, 12 Rumah Rusak dan Jalur Utama Macet
Pembersihan Lumpur Banjir Bandang Desa Avolua Digenjot, TAGANA Parigi Moutong Targetkan Dua Hari
Pemda Parigi Moutong Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang Avolua 14 Hari
Detik-Detik Pembangkit Listrik di Nepal Disapu Banjir Bandang, Ratusan Hilang