Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah kembali menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi untuk ketiga kalinya, pada Selasa 13 Februari 2024, di Ruang Garuda.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, dan dihadiri oleh Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa.
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Poso, antara lain:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Di Kabupaten Poso.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan ketiga Rancangan Perbup Kabupaten Poso adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa.
Hal ini dimaksudkan agar proses pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Sejalan dengan standar pengharmonisasian, Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng memberikan sejumlah saran perbaikan dan penyempurnaan atas ketiga draft Perbup yang dibahas.
Saran tersebut mencakup aspek substansi dan aspek teknis dalam penyusunan Perbup.