• Rabu, 22 Juli 2026

Dua Timses Caleg Diciduk Satgas Money Politik Polda Sulut

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 15 Februari 2024 | 18:27 WIB
Dua Timses Caleg Diciduk Satgas Money Politik Polda Sulut
Dua Timses Caleg Diciduk Satgas Money Politik Polda Sulut

Manado, 15 Februari 2024 - Tim Satuan Tugas (Satgas) "Money Politik" dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua anggota tim sukses calon legislatif (Caleg) dalam dugaan praktik "politik uang".

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Manado Selasa 13 Februari 2024, berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah pria berinisial FA dan JW.

Pelaku JW, yang merupakan bagian dari tim sukses Caleg DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado, ditangkap pada Selasa 13 Februari 2024 sore sekitar pukul 15.30 WITA.

Dari tangan JW, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 436 buah stiker, sembilan buah handphone, uang sejumlah Rp113.000.000, rekapan jumlah daftar pemilih, dan buku kwitansi.

Sementara itu, pelaku FA, yang merupakan tim sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea, ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 WITA.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA termasuk delapan buah stiker, dua buah handphone, uang sejumlah Rp6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp50.000, dan 2 buah kartu keluarga.

Hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulut menunjukkan bahwa kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Penegakan hukum terhadap kasus-kasus politik uang seperti ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta menegaskan bahwa pelanggaran Pemilu tidak akan ditoleransi.

Polda Sulut menekankan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini