• Kamis, 16 Juli 2026

BHP Makassar dan Kemenkumham Sulteng Bersinergi Optimalkan Penyelesaian Perkara Benda Sitaan dan Barang Rampasan

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Jumat, 16 Februari 2024 | 00:49 WIB
BHP Makassar dan Kemenkumham Sulteng Bersinergi Optimalkan Penyelesaian Perkara Benda Sitaan dan Barang Rampasan
BHP Makassar dan Kemenkumham Sulteng Bersinergi Optimalkan Penyelesaian Perkara Benda Sitaan dan Barang Rampasan














Sulawesitoday - Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Oryza, beserta jajarannya, mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah pada Kamis (15/02/24) untuk memperkuat sinergi dalam penyelesaian perkara benda sitaan dan barang rampasan di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Hermansyah Siregar, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, didampingi Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, menyambut kunjungan dari BHP Makassar dengan penuh antusiasme.

Hermansyah menyatakan kesiapan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng untuk memberikan dukungan penuh kepada BHP Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah Sulawesi Tengah.

Oryza, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng.

Dia menegaskan bahwa dukungan ini sangat penting bagi BHP Makassar dalam menjalankan tugasnya di wilayah Sulawesi Tengah.

BHP Makassar memiliki peran krusial dalam menyelesaikan perkara benda sitaan, barang rampasan, dan benda tak bertuan.

Dengan dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, diharapkan penyelesaian perkara-perkara tersebut dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.

Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berada di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kedatangan BHP Makassar ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama lintas sektoral untuk penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih baik.


















Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini