Kemenkumham Sulteng Dorong Perguruan Tinggi Daftarkan Penemuan Bidang Teknologi Sebagai Kekayaan Intelektual
Sulawesioday- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah) mendorong perguruan tinggi di wilayahnya untuk mendaftarkan penemuan teknologi sebagai kekayaan intelektual (KI).
Sebuah langkah inisiatif yang dilakukan oleh operator layanan KI, yang diwakili oleh Riny Ernawaty, Lianora Sinaga, dan Dewy Chintya, dengan mengunjungi tiga perguruan tinggi di Kota Palu. Mereka melakukan pemetaan terhadap potensi kekayaan intelektual, khususnya KI berjenis Paten pada Jum’at, 16 Februari 2024.
Paten, sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual, memberikan perlindungan eksklusif bagi inventor atas invensi atau penemuannya di bidang teknologi. Untuk dapat dipatenkan, sebuah invensi harus tergolong baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Menurut Riny, hasil pemetaan tersebut menunjukkan adanya potensi paten yang dapat diciptakan, terutama dari bidang teknik mesin. Hal ini sesuai dengan fokus pemetaan yang dilakukan, yang menggarisbawahi potensi dalam perancangan teknologi.
"Hari ini, kami ke Sentra KI Universitas Muhammadiyah Palu, LPPM Universitas Widyanusantara, dan Fakultas Teknik Universitas Tadulako melakukan pemetaan terhadap potensi paten kekayaan intelektual," ungkap Riny.
Lebih lanjut, Riny menjelaskan bahwa potensi paten tersebut berasal dari bidang teknik mesin di perguruan tinggi, yang memungkinkan optimalisasi perlindungan paten bagi penemuan teknologi.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual atas penemuan teknologi dari perguruan tinggi. Hal ini, menurutnya, akan memberikan banyak manfaat, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi penemu, mendorong komersialisasi teknologi, dan meningkatkan reputasi perguruan tinggi.
Hermansyah juga menekankan akan intensif membangun kolaborasi dan terbuka kepada seluruh perguruan tinggi di Sulteng untuk melindungi hak kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
"Inisiatif ini bertujuan untuk akselerasi kemajuan bangsa, khususnya dalam bidang teknologi,"