• Rabu, 22 Juli 2026

Kolaborasi Bersama Disperindag dan Kanwil Kemenkumham Sulteng Terbitkan 45 Sertifikat Merek Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Usaha Lokal

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Rabu, 21 Februari 2024 | 08:02 WIB














Kolaborasi Bersama Disperindag dan Kanwil Kemenkumham Sulteng Terbitkan 45 Sertifikat Merek Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Usaha Lokal

Sulawesitoday-Dalam upaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku usaha lokal di Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) berhasil menerbitkan 45 sertifikat merek. Penyerahan sertifikat dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Industri Disperindag Provinsi Sulteng, Eko Mardiono.

Hermansyah menyebutkan bahwa kolaborasi ini dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah melalui Disperindag telah menghasilkan pencatatan HKI yang signifikan. Ia menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah untuk memajukan masyarakat dan daerah. Hermansyah juga menyampaikan harapannya agar tren positif ini terus berlanjut sesuai dengan tekad bersama Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura, dalam melindungi aset daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah didampingi oleh Herlina, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Aida Julpha Tangkere dan Indra DS. Gommo dari Kepala Subbidang Pelayanan KI dan Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Mereka juga mengungkapkan rencana untuk melakukan desiminasi dan sosialisasi pelayanan kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulawesi Tengah dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mendukung sektor pariwisata dan potensi indikasi geografis daerah tersebut hingga dikenal secara internasional.

Di sisi lain, Mardiono dari Disperindag Provinsi Sulteng mengapresiasi sinergitas dan dukungan yang diberikan oleh Kemenkumham Sulteng dalam pembangunan daerah. Ia menyoroti peningkatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan KI yang menjadi momentum penting dalam kerja sama ini. Mardiono menekankan pentingnya melibatkan seluruh wilayah dan masyarakat dalam layanan perlindungan KI guna memaksimalkan potensi daerah serta menguatkan citra Sulawesi Tengah di kancah internasional.

Dengan demikian, kolaborasi antara Disperindag dan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menerbitkan sertifikat merek HKI untuk pelaku usaha lokal merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bisnis dan perlindungan aset intelektual di Sulawesi Tengah.

















Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini