• Kamis, 16 Juli 2026

Ancaman 4 Tahun Penjara Menanti Pelaku Penipuan Pengusaha Palu

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Kamis, 22 Februari 2024 | 22:02 WIB
Ancaman 4 Tahun Penjara Bagi Pelaku Penipuan Pengusaha Palu. Foto: Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono (Humas Polda Sulteng)
Ancaman 4 Tahun Penjara Bagi Pelaku Penipuan Pengusaha Palu. Foto: Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono (Humas Polda Sulteng)

Ancaman 4 Tahun Penjara Bagi Pelaku Penipuan Pengusaha Palu


Sulawesitoday - Polda Sulawesi Tengah mengumumkan peningkatan status kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha terkemuka di Kota Palu.

Penyidikan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap berikutnya setelah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Kasus ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan sehubungan dengan kerjasama pembelian paket data Telkomsel," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, Kamis 22 Februari 2024.

Pasal yang diterapkan dalam penyelidikan ini adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku adalah penjara paling lama 4 tahun.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Feri Setiawan terhadap HH, seseorang yang dipercaya untuk melakukan kerjasama pembelian paket data Telkomsel.

Feri Setiawan secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH, dengan total mencapai Rp 800 juta.

Namun, kerjasama tersebut tidak kunjung terwujud, sehingga kasus dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 14 Juni 2023.

"Dengan ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan, para saksi akan diperiksa secara Pro Justitia," sebutnya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara kembali guna melakukan penetapan tersangka.

Informasi yang disampaikan oleh kepolisian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini.

Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam menangani dugaan tindak pidana dengan tegas dan adil.

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini