Langkah Cepat: Kolab Kemenkumham Sulteng dan Sulsel Atasi Aset Bencana
Sulawesitoday - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama dengan Kemenkumham Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian kepemilikan aset korban bencana di Pasigala, Senin 27 Februari 2024.
Tindakan ini diambil menyusul peristiwa Gempa Bumi 7,4 SR yang mengguncang wilayah tersebut pada bulan September 2018, menyebabkan Likuifaksi dan Tsunami yang menimbulkan luka mendalam di hati masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera mengambil langkah tepat demi kepentingan para korban bencana di Pasigala.
"Permasalahan ini akan menjadi atensi khusus bagi kami agar lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan, khususnya pelayanan pasca bencana yang terjadi beberapa tahun lalu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, menyatakan kesiapannya untuk memberikan perhatian khusus melalui Balai Harta Peninggalan Makassar.
"Memang ini akan jadi pekerjaan panjang melihat permasalahan yang muncul pasca bencana di Kota Palu dan sekitarnya, tapi itu bukan berarti kita tidak memulainya," kata Liberti.
Kolaborasi antara kedua pihak tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam melakukan strategi penyelesaian permasalahan terhadap isu kepemilikan aset pasca bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala.
Dengan jumlah korban lebih dari 4.000 jiwa serta puluhan ribu unit rumah yang terkena dampak, munculnya masalah-masalah kepemilikan aset seperti tanah, bangunan, hingga harta digital menjadi perhatian utama.
Upaya kolaboratif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi konkret bagi korban bencana untuk mendapatkan hak kepemilikan aset mereka dengan segera.
Koordinasi antar Kemenkumham Sulteng dan Sulsel menjadi langkah strategis demi mempercepat proses penyelesaian permasalahan ini.