• Kamis, 16 Juli 2026

Minta Klarifikasi, KPU Parigi Moutong Panggil Partai Lambat Lapor Dana Kampanye

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Kamis, 7 Maret 2024 | 07:47 WIB
KPU Parigi Moutong Panggil Partai Lambat Lapor Dana Kampanye. Foto: Ketua KPU Parigi Moutong, Aryana (Aswadin)
KPU Parigi Moutong Panggil Partai Lambat Lapor Dana Kampanye. Foto: Ketua KPU Parigi Moutong, Aryana (Aswadin)

KPU Parigi Moutong Panggil Partai Lambat Lapor Dana Kampanye


Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memanggil Partai yang terlambat melaporkan Dana Kampanye mereka.

Dalam keterangan resminya, Rabu 6 Maret 2024, Ketua KPU Parigi Moutong, Aryana, menegaskan bahwa Partai Demokrat telah terlewat waktu dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Partai Demokrat sudah selesai diklarifikasi karena terlambat menyampaikan LPPDK," ungkapnya.

Menurut Aryana, aturan yang diatur dalam surat edaran KPU menyatakan bahwa keputusan klarifikasi berada di tingkat kabupaten.

Namun, dalam konteks hierarki, pihaknya harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dahulu atas hasil klarifikasi tersebut sebelum menggelar rapat pleno.

"Setelah konsultasi, kami akan menggelar rapat pleno," kata Aryana.

Sementara itu, Partai Gelora juga telah diundang untuk klarifikasi atas keterlambatan penyampaian LPPDK, namun hingga saat ini belum hadir.

Aryana menyatakan bahwa pihaknya hanya membawa hasil klarifikasi Partai Demokrat ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk dikonsultasikan, namun akan mengundang kembali pihak Partai Gelora untuk klarifikasi.

Lebih lanjut, Aryana mengungkapkan bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU sedang melakukan audit LPPDK Partai Politik peserta Pemilu 2024.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor: 18 tahun 2023, tentang dana kampanye, audit dilakukan paling lama satu bulan," ujarnya.

Setelah rekomendasi hasil audit diterima, KPU Parigi Moutong akan melakukan penetapan calon terpilih sesuai tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini