Kemenkumham Sulteng Beri Remisi Idul Fitri ke 2.259 Warga Binaan
Sulawesitoday - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 2.259 warga binaan (Warbin) di Provinsi Sulteng dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada warbin yang beragama Islam.
"Jadi kalau sudah memenuhi syarat, maka remisi khusus Idul Fitri bagi umat muslim. Kalau remisi pada hari nasional itu remisi umum," kata Hermansyah saat Safari Ramadan di Lapas Parigi, beberapa waktu lalu.
Syarat Mendapatkan Remisi
Hermansyah menjelaskan bahwa untuk mendapatkan remisi, warbin harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
- Mematuhi segala peraturan yang ada di Lapas.
Jenis Remisi yang Diberikan
Hermansyah menyebutkan bahwa terdapat dua jenis remisi yang diberikan pada Idul Fitri tahun ini, yaitu:
- Remisi RK I: Pengurangan masa hukuman sebagian.
- Remisi RK II: Pembebasan bersyarat (PB).
Motivasi dan Harapan
Hermansyah berharap remisi ini dapat memotivasi warbin agar mencapai kesadaran diri untuk terus berbuat baik dan menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama menjalani maupun setelah menjalani pidana.
"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warbin yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," ujarnya.
Proses Remisi
Hermansyah menuturkan bahwa proses pemberian remisi ini masih dalam proses dan diharapkan berjalan lancar.
"Jadi ketika hal itu sudah terpenuhi, maka mereka akan diberikan remisi, dan sekarang masih dalam proses," ujarnya.