Sulawesitoday - Birokrasi bukan lagi hantu bagi pengusaha kecil di Sulawesi Tengah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah kini giat menyodorkan karpet merah bernama Perseroan Perorangan.
Langkah ini diperkuat lewat pertemuan strategis di Kota Palu, Kamis, 30 April 2026. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, menemui Ketua APINDO Sulteng, Wijaya Chandra.
Mereka sepakat bahwa UMKM harus punya tameng hukum yang kuat. Badan hukum kini tak lagi harus melibatkan banyak orang atau modal jumbo.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Buka Pintu Perlindungan Merek Kolektif bagi UMKM Pangan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut inovasi ini sebagai terobosan besar. Pemerintah ingin memangkas jalur berliku bagi rakyat yang ingin memulai bisnis.
"Perseroan Perorangan hadir mempermudah pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum," ujar Rakhmat. Dengan legalitas yang jelas, peluang akses pembiayaan bakal terbuka lebar.
Namun, literasi hukum di lapangan masih menjadi tantangan besar. Banyak pelaku usaha yang masuh sangsi dengan proses administrasi pemerintahan.
Di sinilah peran APINDO dianggap krusial sebagai jembatan informasi. Dukungan mereka diharapkan mampu menyentuh sektor usaha hingga ke pelosok daerah.
"Kolaborasi ini akan mempercepat peningkatan literasi hukum masyarakat," tegas Rakhmat. Kerja sama ini tidak hanya soal selembar kertas ijin usaha.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Sulteng: Jadikan Hukum Adat Juru Damai Non-Litigasi di Sulawesi Tengah
Pertemuan tersebut juga menyentuh aspek perlindungan Kekayaan Intelektual produk lokal. Kemenkumham ingin produk unggulan daerah punya hak paten yang terlindungi.
Sinergi ini diproyeksikan bakal melahirkan ekosistem UMKM yang lebih sehat. Legalitas adalah modal utama untuk bersaing di pasar global yang semakin ketat.
"Kami ingin masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum," pungkas Rakhmat. Harapannya, ekonomi Sulteng bisa tumbuh berkelanjutan lewat pondasi hukum yang kokoh.