Kasus PT Pantas Indomining adalah potret nyata rapuhnya penegakan hukum di kawasan tambang daerah. Jika surat resmi gubernur saja tak mampu menggerakkan Jakarta, UU Minerba hanyalah barisan kata tanpa taji—sementera kekayaan alam Pagimana terus dikeruk tanpa menyisakan apa pun bagi warga selain kerusakan.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Arifin, yang coba dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Kementerian ESDM juga belum merespons permintaan konfirmasi yang dilayangkan redaksi.