berita

Gubernur Surati Dirjen Minerba, Jakarta Diam — Dugaan Tambang Ilegal PT Pantas Indomining Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 | 20:27 WIB
PT Pantas Indomining diduga menambang nikel di luar WIUP di Pagimana. Surat Gubernur Sulteng ke Dirjen Minerba diabaikan. Aktivis dan camat dikriminalisasi.

Kasus PT Pantas Indomining adalah potret nyata rapuhnya penegakan hukum di kawasan tambang daerah. Jika surat resmi gubernur saja tak mampu menggerakkan Jakarta, UU Minerba hanyalah barisan kata tanpa taji—sementera kekayaan alam Pagimana terus dikeruk tanpa menyisakan apa pun bagi warga selain kerusakan.

Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Arifin, yang coba dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Kementerian ESDM juga belum merespons permintaan konfirmasi yang dilayangkan redaksi.

Halaman:

Terkini