Sulawesitoday - Pelaksanaan audit teknologi ini bukan sekadar agenda rutin internal. Kegiatan ini merupakan langkah konkret kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi siber nasional yang berlaku di Indonesia.
Workshop ITSA 2026 ini merupakan implementasi nyata dari amanat Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menjamin empat pilar keamanan data:
- Kerahasiaan – Memastikan data hanya diakses oleh pihak berwenang.
- Keutuhan– Menjaga data agar tidak dimanipulasi oleh peretas.
- Ketersediaan – Menjamin sistem selalu siap saat diakses publik.
- Keaslian (Authenticity) – Memvalidasi validitas sumber data birokrasi.
Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong bertindak sebagai koordinator utama yang memegang kendali atas urusan informatika, persandian, serta keamanan informasi di wilayah ini.
Kolaborasi Lintas OPD untuk Melindungi Data Masyarakat
Bupati Erwin Burase mengingatkan bahwa proteksi ruang digital tidak boleh dibebankan kepada satu instansi saja. Integrasi sistem yang aman memerlukan komitmen dari seluruh pengguna anggaran dan operator aplikasi di tingkat daerah.
"Keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika semata. Ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh aparatur pemerintah daerah dalam menjaga aset informasi dan data masyarakat," tegas Erwin Burase.
Melalui pelatihan intensif ini, seluruh peserta dari berbagai perangkat daerah ditargetkan mampu menguasai standar praktik terbaik (best practices) keamanan siber. Hasil evaluasi mandiri dari workshop ini akan langsung diterapkan untuk meningkatkan kualitas proteksi aplikasi pelayanan publik di Parigi Moutong secara berkelanjutan.