Perburuan terhadap pemasok itu masih berlangsung. "Pengembangan kasus ke Kota Palu masih terus kami lakukan," kata Kombespol Sembiring.
Empat terlapor kini mendekam di Mako Polda. Selain sabu, petugas turut menyita satu timbangan dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti tambahan.
Empat pria itu disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pada pasal itu tergolong berat, mengingat status para pelaku masih tersangka yang menjalani proses hukum lebih lanjut.