Sulawesitoday - Pemerintah daerah ( Pemda) Parigi Moutong siap bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah ini diambil usai seorang peserta seleksi pejabat menggugat keputusan panitia seleksi.
"Pemda Parigi Moutong siap menghadapi gugatan tersebut karena seluruh keputusan Panitia Seleksi diambil berdasarkan regulasi," kata Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Gugatan mencuat setelah panitia coret satu peserta seleksi. Keputusan ini berdasar verifikasi dokumen administrasi yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Panitia seleksi bergerak sesuai aturan berlaku. Tim penguji memegang teguh prinsip transparansi dan objektif dalam setiap tahapan penilaian.
Tiga aturan utama jadi pegangan panitia. Aturan ini mencakup Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Peserta gugur akibat tiga pelanggaran administrasi. Syarat status kepegawaian hingga dokumen rekomendasi resmi menjadi temuan utama tim penilai.
Baca Juga: Perangi Narkoba dan Judi Online, Pemda Parigi Moutong Gandeng FKPP
Status asal instansi peserta tidak sesuai. Aturan mengharuskan pendaftar berstatus pegawai negeri sipil pada wilayah Sulawesi Tengah.
Masa kerja jabatan peserta belum cukup. Pendaftar baru menjabat posisi Lektor Kepala selama satu tahun lima bulan saat mendaftar.
Rekomendasi dari pejabat berwenang juga absen. Surat persetujuan harus ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansi asal pendaftar.
"Dalam menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat, Panitia Seleksi tidak mengambil keputusan secara sepihak," ujar Zulfinasran.
Pengumuman seleksi sempat mengalami penundaan jadwal. Panitia memilih menunggu penanganan masalah di Ombudsman serta Badan Kepegawaian Negara.
Sikap hati-hati menjadi alasan utama penundaan. Langkah ini diambil guna menghormati proses pengawasan dari lembaga resmi negara.
"Setelah kedua lembaga tersebut memberikan jawaban, barulah Panitia melanjutkan tahapan dan mengumumkan hasil seleksi," tutur Zulfinasran.