Sulawesitoday - Pengendara sepeda motor menghalangi laju ambulans yang membawa balita kejang di Jalan Raya Sawangan Depok. Aksi tidak terpuji ini memicu perdebatan sengit di tengah kemacetan lalu lintas.
"Petugas sudah membunyikan sirine dan meminta jalan karena kondisi balita sangat kritis," kata saksi mata di lokasi kejadian pada Kamis 6 Agustus 2026.
Kesadaran warga memberi prioritas kendaraan medis masih sangat rendah. Nyawa pasien balita berusia 22 bulan bisa terancam akibat keterlambatan evakuasi.
Pengendara motor sengaja bertahan di depan ambulans tanpa berniat menepi. Pengemudi kendaraan medis akhirnya terpaksa menghentikan laju kendaraan untuk menegur pelaku.
Adu mulut antar kedua pihak tidak dapat terhindarkan lagi. Aksi membandingkan ego di jalan raya ini merugikan keselamatan pasien darurat.
Baca Juga: Maut di Drag Race Kotamobagu, Enam Penonton Tewas Dihantam Mobil Balap
"Pengendara roda dua itu malah mengeluarkan kata kasar saat ditegur," ujar pengunggah video dalam keterangannya Kamis 6 Agustus 2026.
Hambatan akses medis di jalan raya terus berulang di kota besar. Pemerintah dan kepolisian perlu menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas.
Undang Undang Lalu Lintas mengatur hak utama kendaraan gawat darurat. Pengendara yang menghalangi ambulans dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Proses hukum tegas bisa memberi efek jera bagi para pelanggar. Keselamatan nyawa masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh pengguna jalan.
Edukasi publik mengenai etika berkendara harus terus ditingkatkan secara masif. Warga wajib langsung membuka jalan saat mendengar suara sirine ambulans.
"Kami berharap polisi segera turun tangan mengusut tuntas kasus pencegatan ini," tegas perwakilan sukarelawan pengawal ambulans Depok Kamis 6 Agustus 2026.