berita

Kasus Sertifikat Hilang Memanas, Keluarga Nasabah Resmi Laporkan BRI ke OJK Mamuju

Minggu, 9 Agustus 2026 | 23:05 WIB
Keluarga nasabah melayangkan pengaduan resmi ke OJK Sulbar atas dugaan penggelapan sertifikat tanah di BRI Unit Tinambung Polman.

Tembusan surat juga dikirimkan ke OJK Pusat Jakarta serta jajaran pimpinan Manajemen Kantor Wilayah BRI Makassar.

Dalam dokumen laporan tersebut, Abd Hamid membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran regulasi perbankan nasional.

Pihak bank dinilai melanggar aturan perlindungan konsumen serta prinsip kehati hatian lembaga keuangan perbankan.

Keluarga nasabah bahkan memasukkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam surat laporan resmi ke OJK.

Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana turut dicantumkan sebagai dasar tuntutan.

"Kami menuntut BRI mengembalikan sertifikat asli atau mengurus dokumen pengganti serta membayar ganti rugi," ujar Abd Hamid.

Keluarga memberikan batas waktu selama tujuh hari kerja kepada bank untuk menyerahkan sertifikat jaminan.

Jika sertifikat tersebut dinyatakan hilang, bank wajib menanggung seluruh biaya penerbitan dokumen baru di BPN.

Manajemen BRI juga dituntut memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang dinilai tidak profesional.

Kerugian material dan immaterial yang dialami nasabah lansia menjadi poin utama dalam lembar pengaduan.

Proses pengaduan konsumen ini mengacu pada Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2018.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap lembaga jasa keuangan menyelesaikan aduan konsumen paling lambat 20 hari kerja.

Sehari sebelumnya, BRI Unit Tinambung merilis surat yang menyatakan data pembayaran dan jaminan tidak ditemukan.

Surat tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut memperkuat alasan keluarga untuk menyeret kasus ini ke OJK.

"Kerugian ibu saya sangat besar karena gagal menjual rumah akibat kelalaian manajemen bank," ucap Abd Hamid. (Tim)

Halaman:

Tags

Terkini