berita

Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu, Satu Nama Justru Hilang dari SPDP

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:39 WIB
Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Menyisakan tanda tanya

Sulawesitoday - Nama Robi tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaran sabu di Parigi Moutong. Padahal ia sempat disebut ikut diamankan bersama tersangka lain saat penangkapan berlangsung.

“Penangkapan dilakukan serentak pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WITA,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, saat pengungkapan kasus ini dalam keterangan resminya.

Kemudian, SPDP Nomor B/SPDP/56/VII/2026/Ditresnarkoba tertanggal 20 Juli 2026 hanya mencantumkan tiga nama. Ketiganya adalah Kasyadi Bin Ismoyo alias Adi, Asrif Bahmit Bin Bahmit alias Ipe, dan Rialdiono Bin Asri alias Yono.

Keterangan awal penyidik justru menyebut penangkapan di lokasi ketiga melibatkan dua orang sekaligus. Robi disebut diamankan bersama Rialdiono di Desa Kota Raya, Kecamatan Mepanga, pada pukul 04.40 WITA.

Barang bukti tujuh paket sabu di lokasi itu ditemukan di dalam satu tas berwarna hijau. Tas itu berada di lokasi yang sama saat keduanya diamankan petugas.

Baca Juga: Pengedar Sabu Dibekuk, Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan Uang Puluhan Juta Rupiah

Fakta itu memunculkan pertanyaan soal dasar pembedaan status hukum keduanya. Rialdiono berlanjut sebagai tersangka, sementara Robi dilepaskan tanpa proses hukum lanjutan.

Ditresnarkoba menjelaskan Robi hanya berperan sebagai sopir yang diminta mengantar rekannya. Penyidik menilai perannya tidak memenuhi unsur turut serta dalam tindak pidana narkotika.

“Robi tidak terlibat dan tidak cukup bukti untuk ikut serta dalam perkara ini,” kata Kombespol Pribadi Sembiring.

Penjelasan itu belum menyertakan dasar hukum tertulis atas pelepasan Robi. Belum ada keterangan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau dokumen resmi lain yang menyertai keputusan itu.

Kejanggalan lain muncul dari status mobil yang dipakai di lokasi penangkapan. Kendaraan itu merupakan mobil rental milik rekan Robi dan sempat dijadikan bagian dari barang bukti operasional.

Polisi memilih mengembalikan kendaraan itu dengan alasan kemanusiaan terhadap pemilik usaha rental. Alasan ini disampaikan secara lisan tanpa penjelasan mekanisme peminjaman barang bukti sesuai hukum acara pidana.

Kendaraan itu disebut akan dihadirkan kembali saat persidangan sebagai pembuktian. Namun status hukumnya selama masa pelepasan sementara ini belum dijelaskan secara rinci oleh penyidik.

Pertanyaan lain yang belum terjawab terkait status Robi berubah dari terperiksa menjadi bebas. Publik juga belum mengetahui secara detail.

Halaman:

Tags

Terkini