• Senin, 20 Juli 2026

Pengedar Sabu Dibekuk, Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan Uang Puluhan Juta Rupiah

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:18 WIB
Polda Sulteng amankan wanita pengedar narkotika di Donggala. Total 7,7 gram sabu dan uang Rp 47 juta disita, menguatkan dugaan keterlibatan jaringan besar.
Polda Sulteng amankan wanita pengedar narkotika di Donggala. Total 7,7 gram sabu dan uang Rp 47 juta disita, menguatkan dugaan keterlibatan jaringan besar.

Sulawesitoday - Jaring yang dibentangkan aparat kepolisian akhirnya menjerat seorang perempuan di Desa Lolioge. Tersangka berinisial A (43) itu diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Ia ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah pada Senin (25/8/2025).

Penangkapan terhadap wanita paruh baya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan dugaan peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut. Tak ingin menyia-nyiakan informasi, tim Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, A berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

“Pelaku adalah seorang wanita dengan inisial A, berusia 43 tahun, dan berdomisili di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa,” ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Dirresnarkoba Polda Sulteng kepada media.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan tumpukan barang bukti. Tercatat 10 paket sedang dan 23 paket kecil narkotika jenis sabu. Seluruhnya memiliki berat kotor 7,7314 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu pak besar plastik klip, empat buku tabungan, satu boks sabun colek, dan uang tunai senilai Rp 47,4 juta. Tak hanya itu, lima lembar STNK, tujuh unit sepeda motor, serta delapan kartu ATM juga turut diamankan sebagai alat bukti pendukung.

Kini, A dan seluruh barang bukti berada di Markas Komando (Mako) Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat A dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sembiring menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah awal. Pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan demi membongkar jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dwi Hartono, Pengusaha Bimbel, Sebagai Dalang Penculikan Kacab Bank Jakarta

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini