• Selasa, 21 Juli 2026

Erwin Burase Terbitkan Larangan Baru Terhadap Tambang Ilegal di Parigi Moutong, Singgung Surat Gubernur Sulteng

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Bupati Erwin Burase terbitkan surat larangan tambang ilegal, tindak lanjuti edaran Gubernur Sulteng demi tata kelola pertambangan yang legal.
Bupati Erwin Burase terbitkan surat larangan tambang ilegal, tindak lanjuti edaran Gubernur Sulteng demi tata kelola pertambangan yang legal.

Sulawesitoday - Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, bergerak cepat. Ia menanggapi serius maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Langkah ini diambil usai diterimanya surat edaran resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah. Surat itu mendesak penghentian sementara seluruh operasi tambang ilegal, terutama yang berlokasi di daerah Kayuboko.

Tindakan ini merupakan respons langsung. Erwin Burase akan segera menerbitkan surat khusus. Surat itu ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa. Isinya tegas, melarang keras segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin. "Tidak boleh ada tambang ilegal," katanya. "Keberadaan tambang ilegal hanya bikin pusing kepala."

Pihaknya lebih condong pada sektor pertanian dan perkebunan. Namun, jika ada pertambangan, wajib memiliki legalitas. Tata kelola juga harus baik. Untuk itu, surat yang akan diterbitkannya memuat instruksi penting. Camat dan Kepala Desa dilarang mengeluarkan surat pendukung. Termasuk surat penguasaan tanah (SKPT). Dokumen itu selama ini kerap dijadikan alat legalisasi bagi operasional tambang ilegal.

Permintaan ini juga bertujuan lain. Camat dan Kepala Desa harus menjaga wilayah masing-masing. Tidak membiarkan pihak luar masuk. Apalagi jika berkaitan dengan kegiatan penambangan ilegal. Poin terpenting surat ini, kata Bupati, adalah pelarangan total. Semua wilayah Parigi Moutong harus steril. Ia juga berencana memasang baliho peringatan. Baliho itu akan dipasang di titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah Bupati Erwin ini tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas. Berawal dari surat Gubernur Sulteng bernomor: 500.10.2.3/243/Re.Hukum. Surat ini bersifat penting. Diterbitkan pada 26 Juni 2025. Ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng. Dalam surat tersebut, ada perintah untuk menghentikan sementara (HOLD) aktivitas tiga nama koperasi. Ketiganya harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, respons dari legislatif pun bermunculan. Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets Tonggiroh, menyatakan akan segera merapatkan persoalan ini. Rapat akan melibatkan unsur pimpinan dewan. Sebelumnya, permasalahan ini sempat menjadi pembahasan di Komisi III DPRD.

Baca Juga: Terbitkan Surat Pungli, Kades Sipayo Diduga Melegalkan Tambang Emas Ilegal Rp10 Juta Per Unit

 

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini