Sulawesitoday - Ancaman pidana berat kini membayangi para bos penambangan emas ilegal di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda hingga ratusan miliar rupiah. Penjeratan hukum ini datang dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian masif di daerah Kayuboko, Sipayo, dan Moutong menjadi sorotan tajam. Pelakunya berpotensi terjerat Pasal 158 UU Minerba. Hal tersebut diungkapkan oleh Arifin Lamalindu, Ketua Forum Pembela Keadilan (FPK) Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin, 25 Agustus 2025. Ia menekankan, penertiban saja tidak cukup. Sanksi tegas adalah keniscayaan.
"Persoalan PETI adalah masalah klasik," ujar Arifin. "Ini sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan aparat penegak hukum sejak lama."
Menurutnya, kegiatan ilegal ini bukan sekadar melanggar aturan. Lebih dari itu, PETI ibarat hantu kerusakan yang mengancam lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Arifin menjelaskan, pertambangan tanpa izin tidak pernah menggunakan prinsip yang baik. Praktiknya seringkali mengabaikan kewajiban yang harus dipikul para penambang, seperti reklamasi dan jaminan paska-tambang. Dampak buruknya pun terasa nyata.
"Keberadaan PETI bisa memicu konflik horizontal," tegas Arifin. "Tak sedikit pula yang berakibat menelan korban jiwa."
Lebih jauh, Arifin menegaskan, pelaku yang menambang tanpa izin sudah secara jelas melanggar regulasi. Sanksi hukumnya pun telah tertera jelas dalam Pasal 158 UU Minerba. Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipenjara paling lama 5 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tak main-main, mencapai Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).
Arifin meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dan pihak Kepolisian tidak tinggal diam. Ia menyarankan agar segera dilakukan inventarisasi lokasi PETI. Setelah itu, kata dia, perlu ada penataan wilayah pertambangan yang berpihak pada rakyat. Sanksi pidana dan denda, lanjutnya, harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Bupati dan Kapolres Parigi Moutong tidak boleh kalah dengan cukong PETI,” tekannya. “Semua bekerja di bawah sumpah, untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan golongan apalagi pribadi.”
Baca Juga: Marak Tambang Emas Tanpa Izin Curi Kekayaan Alam Parigi Moutong, Kapolres dan Bupati Malah Bungkam!
Artikel Terkait
Distribusi Smart Board Kemendikdasmen Dikritik, Pengamat: Apakah Ini Prioritas yang Tepat?
Analisis Dampak Lingkungan Kebocoran Pipa PT Vale, Perjuangan Panjang Pemulihan Ekosistem di Luwu Timur - Estimasi Kerugian Ekonomi Bisa Capai Rp169 M
Kronologi Lengkap Guru Ngaji di Morowali Utara Dilukai, Terduga Pelaku Ditangkap saat Kabur, Ternyata Pengguna Narkoba
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Benteng Atlet Muda Parigi Moutong Hadapi Popda Sulawesi Tengah 2025
Marak Tambang Emas Tanpa Izin Curi Kekayaan Alam Parigi Moutong, Kapolres dan Bupati Malah Bungkam!