Sulawesitoday - Sebuah surat yang dikeluarkan Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, telah memicu polemik hukum. Dokumen itu mencantumkan keputusan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp10 juta per unit alat berat pada aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Langkah ini disinyalir merupakan upaya melegalkan operasi tambang ilegal bermodal cap dan tanda tangan resmi pemerintah desa.
Surat itu tak hanya menetapkan pungutan kontribusi. Hal itu juga mencantumkan persetujuan musyawarah desa yang digelar pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Padahal, diketahui tidak ada dasar hukum yang mengatur pungutan semacam ini. Praktik PETI sendiri merupakan pelanggaran berat. Sehingga, keputusan Kades ini dikategorikan sebagai tindakan Pungli yang jelas menyalahi aturan.
Kepada media, tokoh pemuda Desa Sipayo, Rizky, menolak keras upaya aparatur desa ini. "Ada upaya melegalkan PETI. Itu tidak benar menurut saya," ujarnya. Ia menegaskan, persoalan tambang bukanlah kewenangan pemerintah desa. Terlebih lagi, pungutan tersebut tidak memiliki dasar. Pihaknya sudah berupaya mengingatkan, namun tidak diindahkan.
Rizky menuturkan, rapat dihadiri sejumlah pihak. Kades, Sekdes, Ketua BPD, bahkan pengusaha PETI. Kades Nurdin Ilo Ilo sempat menyinggung pembukaan akses jalan ke lokasi. "Menurut Kades kita di Desa Sipayo rugi kalau tidak memanfaatkan adanya pertambangan ini," kata Rizky menirukan. Pernyataan itu menggambarkan niat untuk memfasilitasi aktivitas ilegal.
Meski demikian, rapat itu tidak berjalan mulus. Rizky mengaku sempat mengkritisi kebijakan itu. Namun sang Kades lantas menjawab, "Jangan terlalu kritis. Tidak usah pikirkan sepuluh tahun kedepan. Karena belum tentu kita hidup saat itu." Pernyataan itu jelas menunjukkan sikap yang mengabaikan dampak jangka panjang. Ketua BPD Sipayo dan beberapa warga justru mendukung rencana Kades. Mereka menyepakati aktivitas tambang akan tetap berjalan.
Mirisnya, keputusan musyawarah desa lantas dibuat dalam bentuk surat. Surat ini ditandatangani Kades, Ketua BPD, dan beberapa perwakilan warga. Surat itu seolah jadi tameng legalitas palsu. Sebuah langkah berani yang justru menjerumuskan. Sebuah desa yang seharusnya melindungi, kini malah merestui sebuah kejahatan. Hingga berita ini diterbitkan, Kades Nurdin Ilo Ilo belum memberikan tanggapan terkait dasar hukum dari surat tersebut. Bayang-bayang hukum kini mulai menggelayut. Mengancam legalitas di atas secarik kertas.
Baca Juga: Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 100 Miliar, Ancaman ke Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin Tak Main-main
Artikel Terkait
Analisis Dampak Lingkungan Kebocoran Pipa PT Vale, Perjuangan Panjang Pemulihan Ekosistem di Luwu Timur - Estimasi Kerugian Ekonomi Bisa Capai Rp169 M
Kronologi Lengkap Guru Ngaji di Morowali Utara Dilukai, Terduga Pelaku Ditangkap saat Kabur, Ternyata Pengguna Narkoba
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Benteng Atlet Muda Parigi Moutong Hadapi Popda Sulawesi Tengah 2025
Marak Tambang Emas Tanpa Izin Curi Kekayaan Alam Parigi Moutong, Kapolres dan Bupati Malah Bungkam!
Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 100 Miliar, Ancaman ke Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin Tak Main-main