Sulawesitoday - Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, geram. Ia akan melayangkan teguran keras, bahkan ancaman sanksi pidana, terhadap Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo. Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya surat resmi yang melegitimasi pungutan ilegal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Pemberlakuan pungutan itu terungkap dari sebuah surat kesepakatan. Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Desa Sipayo Nurdin Ilo Ilo. Surat itu memungut dana dari sejumlah alat berat yang beroperasi di area PETI. Besaran pungutan dan peruntukannya tidak dijelaskan rinci. Namun, tindakan sepihak ini telah menjadi sorotan serius di tingkat pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi, Bupati Erwin Burase tidak menyembunyikan kekesalannya. Ia menekankan, tindakan kepala desa itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. "Jika benar itu terjadi, sangat berbahaya," ujarnya. Ia bahkan tidak segan menyebut potensi pidana. Bupati lantas meminta agar surat tersebut segera diserahkan kepadanya. "Tolong kirimkan ke saya suratnya," pintanya. Ia perlu mempelajarinya sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Erwin menegaskan, pihaknya tidak pernah menyetujui tindakan melegitimasi aktivitas PETI. Pembangunan Parigi Moutong, menurutnya, seharusnya lebih menitikberatkan pada sektor pertanian dan perkebunan. Namun, keberadaan tambang ilegal ini justru "hanya bikin pusing kepala."
Bukan berarti pemerintah menolak seluruh aktivitas pertambangan. Namun, Erwin mengingatkan, harus ada mekanisme dan izin yang dipenuhi untuk menjadikan sebuah tambang itu legal. "Tambang tidak masalah jika itu legal dan tidak berdampak luas pada sektor pertanian dan perkebunan kita," imbuhnya. Ia menekankan, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap dampak dari kegiatan penambangan.
Atas dasar itu, Bupati Burase dengan tegas menyatakan akan meminta pertangung jawaban Kades Sipayo. Ia akan memproses surat musyawarah desa tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ini demi menertibkan praktek ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan daerah.
View this post on Instagram
Artikel Terkait
Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 100 Miliar, Ancaman ke Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin Tak Main-main
Terbitkan Surat Pungli, Kades Sipayo Diduga Melegalkan Tambang Emas Ilegal Rp10 Juta Per Unit
Erwin Burase Terbitkan Larangan Baru Terhadap Tambang Ilegal di Parigi Moutong, Singgung Surat Gubernur Sulteng
Kasus Lama Akuisisi BCA Mengemuka, Harga Saham BBCA Anjlok Signifikan Diterpa Isu Patgulipat
Hadapi Tantangan Zaman, IGI Parimo Dorong Pendidik Kuasai Teknologi