• Selasa, 21 Juli 2026

Kasus Lama Akuisisi BCA Mengemuka, Harga Saham BBCA Anjlok Signifikan Diterpa Isu Patgulipat

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:22 WIB
Saham BBCA anjlok saat isu akuisisi Djarum Group kembali menyeruak. Misteri kasus 2002, bantahan BCA, dan pengadilan investor dibahas tuntas di sini.
Saham BBCA anjlok saat isu akuisisi Djarum Group kembali menyeruak. Misteri kasus 2002, bantahan BCA, dan pengadilan investor dibahas tuntas di sini.

Sulawesitoday - Pasar modal bergejolak. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tak berdaya di zona merah, Selasa (26/8/2025). Di tengah ketidakstabilan itu, saham Bank Central Asia Tbk (BBCA) terjungkal. Nilainya ambruk Rp225.

Harganya kini terkunci di level Rp8.250 per lembar. Angka itu setara dengan pelemahan 2,65 persen. Longsor terdalam di antara jajaran big bank.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui RTI mencatat, anjloknya saham BBCA bukanlah tanpa sebab. Pergerakannya hari itu bagai menuruni tangga curam. Pagi hari sempat bertengger di Rp8.475, lalu pelan namun pasti harganya merosot ke Rp8.325 saat tengah hari. Seakan belum cukup, harganya makin amblas hingga Rp8.250 di penutupan perdagangan.

Situasi ini ironis. Kinerja keuangan BCA selama Januari-Juli 2025 sesungguhnya mentereng. Laba bersihnya tercatat Rp34,7 triliun. Tumbuh 10,5 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, kemonceran itu tak mampu menopang harga sahamnya.

Bisa jadi, apa yang terjadi di bursa adalah bentuk ‘pengadilan’ investor. Mereka seperti kembali membuka lembaran sejarah gelap, terkait dugaan patgulipat akuisisi Djarum Group pada 2002. Isu ini kembali menyala karena harganya dinilai terlalu murah.

Pada 2002, Djarum Group milik Michael Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono hanya merogoh Rp5 triliun untuk menguasai 51 persen saham BCA. Nominal itu hanya setengah dari nilai appraisal kala itu, yang konon menyentuh Rp10 triliun.

Ekonom Yanuar Rizki menyoroti proses akuisisi yang sarat kejanggalan. Ia mengatakan, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kala itu seolah "mendahului" investigasi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). "BCA saat itu perusahaan publik. Patokan harganya market value (harga bursa). Aturan Bapepam, tender offer adalah harga rata-rata tertinggi 90 hari sebelum penawaran," ungkap Yanuar kepada media, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, karena dijual dengan skema strategic placement, harga penawaran tak boleh lebih rendah dari harga 90 hari terakhir. Di sinilah kontroversi mencuat. Harga saham BCA ditekan turun. "Terdapat bukti awal yang mengidentifikasi kemungkinan terjadinya manipulasi pasar," ujar Ketua Bapepam Herwidayatmo kala itu.

Meskipun investigasi Bapepam mengarah pada 14 pemodal dan 15 perusahaan efek yang diduga terlibat, BPPN justru bergerak sendiri. Mereka terkesan tergesa-gesa. BPPN tiba-tiba telah menetapkan pemenang tender divestasi BCA di tengah jalan. Kejelasan pun menguap begitu saja.

Menanggapi isu yang terus bergulir, Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, tegas membantah. Ia meluruskan informasi yang beredar. Menurutnya, nilai pasar perusahaan ditentukan oleh harga saham di bursa, bukan total aset. "Nilai pasar ditentukan oleh harga saham perusahaan di bursa efek, dikalikan dengan jumlah total saham yang beredar," katanya.

Ketut juga membantah tudingan adanya utang Rp60 triliun kepada negara. Dia menjelaskan, jumlah tersebut adalah aset obligasi pemerintah milik BCA yang telah lunas pada 2009. "Informasi yang menyebutkan BCA memiliki utang kepada negara Rp60 triliun adalah tidak benar," tutupnya.

Terlepas dari bantahan itu, misteri lama ini terus menjadi hantu di pasar modal. Pergerakan harga saham BBCA hari ini seolah cermin dari ketidakpuasan investor. Mereka menagih transparansi dari kisah masa lalu yang tak pernah benar-benar tuntas.

Baca Juga: Erwin Burase Terbitkan Larangan Baru Terhadap Tambang Ilegal di Parigi Moutong, Singgung Surat Gubernur Sulteng

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini