berita

Kasus Tambang Liar WPR Kayuboko Seret Pemodal Asing, DPRD Sulteng Minta Gakkum Turun

Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:16 WIB
DPRD Sulawesi Tengah mendesak Polda menindak dugaan tambang ilegal di Kayuboko yang merusak perkebunan warga pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mendesak Polda Sulteng menindak laporan tambang ilegal di Kayuboko. Kasus tambang tak berizin ini diduga kuat melibatkan seorang warga negara asing.

"Polda Sulawesi Tengah harus segera memproses laporan dugaan tambang ilegal di Kayuboko ini," kata pimpinan RDP Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, H Musliman, Rabu 26 Agustus 2026.

Laporan resmi koperasi pemegang izin terbit sejak awal Agustus lalu. Namun aparat penegak hukum belum menyentuh lokasi aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat terdampak kini menuntut ganti rugi atas kerusakan kebun mereka. Kerusakan lahan perkebunan warga diduga akibat terobosan wilayah tambang liar.

Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko menemukan pelanggaran batas wilayah izin. Mitra kerja mereka ditengarai menambang di luar kawasan resmi.

Baca Juga: Detik-Detik Pembangkit Listrik di Nepal Disapu Banjir Bandang, Ratusan Hilang

"Kami mencatat adanya dugaan keterlibatan pemodal asing berinisial MR Lim dalam operasi ilegal itu," ujar Kepala Dinas Koperasi Parigi Moutong.

Somasi tertulis telah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak pemodal. Pengelola kawasan resmi akhirnya melaporkan pelanggaran ini ke dinas terkait.

Anggota dewan menyayangkan lambatnya penanganan kasus lingkungan oleh polisi. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dinilai terus menurun.

Penanganan kasus kini disarankan menggunakan instrumen penegakan hukum lingkungan. Penyidik Gakkum dianggap lebih fokus menyelesaikan kejahatan ekologis kawasan.

"Penyelesaian ganti rugi warga terdampak akan difasilitasi oleh DPRD Parigi Moutong," katanya.

Tags

Terkini