Sulawesitoday - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) memiliki hak yang sama untuk menentukan masa depan bangsa.
"WBP juga termasuk punya hak untuk memilih dalam proses demokrasi," ungkap Hermansyah saat mengunjungi langsung pelaksanaan Pemilu di Lapas dan Rutan di Kota Palu, Rabu 14 Februari 2024.
Sebanyak 3.729 orang WBP di Sulawesi Tengah telah melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Mereka memberikan suaranya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang tersebar di 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulteng.
Dia menjelaskan bahwa sebanyak 102 petugas pemasyarakatan turut bertugas sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang telah diambil sumpahnya pada 25 Januari sebelumnya.
Pentingnya integritas dan komitmen dalam menghadirkan Pemilu yang demokratis, bersih, dan akuntabel menjadi fokus yang ditekankan kepada seluruh jajaran Kemenkumham Sulteng.
Adapun pengamanan dan pengawasan di seluruh Lapas/Rutan, baik sebelum maupun sesudah Pemilu, terus ditingkatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya benda terlarang atau peraga kampanye di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Hermansyah juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan edukasi dan sosialisasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah kepada para WBP tentang pentingnya menyalurkan hak pilih dan tata cara pencoblosan.