Satu TPS Berpotensi PSU, KPU Parimo Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Sulawesitoday- PARIMO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong sebut terdapat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Aryana mengatakan, soal potensi pemungutan suara ulang di TPS 10 desa Tindaki, pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Untuk potensi PSU di Desa Tindaki, kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu," kata Aryana di Parigi, Sabtu (17/2/2024).
Aryana menjelaskan, kasus pada TPS 10 desa Tindaki berbeda dengan yang terjadi di TPS 6 Desa Pelawa, dan TPS 4 Kelurahan Bantaya, yakni pemilih mencoblos menggunakan KTP yang tidak sesua domisili.
"Kalau di TPS 10 desa Tindaki ini terjadi perbedaan daftar hadir dengan surat suara yang tercoblos. Surat suara Pemilu Presiden tercoblos sebanyak 224 lembar. Namun dalam kotak terdapat 226 lembar.," ungkapnya.
Tetapi kemudian, surat suara Pemilu DPD RI kata dia, justru berkurang dari jumlah 224 lembar menjadi 223 lembar surat suara.
"Jadi surat suaranya berkurang satu lembar. Mungkin saja anggoara KPPS saat memberikan surat suara Presiden kepada pemilih ada yang double," ujarnya.
Sekaitan hal ini kata dia, KPU tinggal menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu setempat. Adanya rekomendasi itu, pihak sekretariat KPU akan mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan pada TPS untuk PSU nantinya.
"Apabila surat itu sudah masuk, kami akan melakukan rapat pleno, dan waktunya diatur bersamaan dengan PSU di dua TPS sebelumnya." ujarnya.
Ia menambahkan, soal potensi PSU di TPS dilakukan sesuai dengan Undang undang yang berlaku. Berdasarkan aturan dalam pasal yang berlaku.
"Untuk aturanya, paling lambat PSU dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara," ujarnya.