berita

KPU Kota Palu Jadwalkan PSU di Sembilan TPS pada 24 Februari

Senin, 19 Februari 2024 | 07:38 WIB












KPU Kota Palu Jadwalkan PSU di Sembilan TPS pada 24 Februari











Sulawesitoday-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah merencanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 24 Februari 2024, menyusul temuan pelanggaran.

Menurut Ketua KPU Kota Palu, Idrus, PSU di sembilan TPS tersebut akan dilaksanakan secara serentak. TPS yang akan melaksanakan PSU antara lain TPS 41 dan TPS 43 di Kelurahan Talise, serta TPS 11 di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantokulore.

Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, TPS 22 dan TPS 9 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tantangan, serta TPS 17 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi.

"Pelanggaran yang ditemukan adalah pemilih menggunakan KTP-el yang bukan alamat domisilinya," ungkapnya.

Idrus menjelaskan bahwa KPU telah menyelesaikan tahap pertama berupa koordinasi dan konsolidasi kesiapan petugas pemungutan suara, tim lainnya, dan logistik. Saat ini, sebagian logistik dalam tahap pemenuhan yang akan didukung oleh KPU Sulawesi Tengah.

Selain itu, KPU juga telah mulai mencetak form C pemberitahuan yang bertanda khusus PSU, dan form C pemberitahuan akan didistribusikan tiga hari sebelum PSU. Hal ini termasuk memastikan pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023.

Meskipun mempersiapkan PSU, KPU Kota Palu tetap melanjutkan tahapan lainnya seperti rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Pleno rekapitulasi perolehan suara ini telah berlangsung dua hari dengan tetap menghadirkan para peserta pemilu 2024.

"Kami membagi tugas antara fokus pada persiapan penyelenggaraan PSU dan kelanjutan tahapan rekapitulasi. PPK, PPS, dan KPPS memiliki porsi tugas masing-masing,"

















Terkini