BPJAMSOSTEK Salurkan JKM Petugas Pemilu yang Meninggal di Kabupaten Donggala
Sulawesitoday- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyalurkan manfaat santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal di Kabupaten Donggala, senilai Rp42 juta.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, menyatakan, "Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan sosial kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang mengalami kecelakaan kerja."
Petugas pemilu yang meninggal dunia adalah Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Salumpaku Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, yang bernama Haris P.
Menurut Rijal, almarhum merupakan salah satu dari 1.162 petugas pemilu yang terdaftar dalam kepesertaan program Jamsostek. Oleh karena itu, BPJAMSOSTEK wajib membayarkan manfaat JKM kepada keluarga korban atau ahli waris.
"Donggala mencatat satu petugas pemilu mengalami kecelakaan kerja dan satu orang meninggal dunia. Manfaat kepesertaan mereka telah dibayarkan," jelasnya.
Rijal menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi bagi seluruh pekerja, termasuk bagi petugas yang terlibat dalam pemilu. Hal ini diwajibkan oleh KPU maupun Bawaslu.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk penyelenggara Pemilu.
"Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi Jamsostek," tambah Rijal.
BPJAMSOSTEK juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal, sehingga para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal.