Kasus Narkotika, Dua Nelayan Touna Ditangkap Polisi
Sulawesitoday - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna berhasil mengamankan dua nelayan yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah kos di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Jumat 19 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kedua tersangka tersebut adalah MAO (37 tahun), warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean, dan S (21 tahun), warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reserse Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, dan Kasi Humas AKP Triyanto pada Kamis, 22 Februari 2024, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu tempat kos," ungkap AKBP Ridwan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan tempat kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, 1 buah pirex, butir obat keras jenis THD, dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah," jelas AKBP Ridwan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ini merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Touna.