Polisi Tegaskan Oknum Caleg di Palu Tak Terlibat Peredaran Narkoba, Hanya Saksi!
Sulawesitoday - Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kompol. Raden Real Mahendra, dalam keterangan resminya pada Kamis (22/2/2024), menegaskan bahwa oknum calon anggota legislatif (caleg) di kota Palu dengan inisial ZS tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Menurut Kompol Raden, ZS hanya berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut karena pelaku menggunakan alamat rumahnya sebagai tempat operasi. "ZS hanya sebagai saksi karena pelaku menggunakan alamat rumahnya," ujarnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan langsung dari ZS dalam peredaran narkoba tersebut. Pelaku utama, yang diidentifikasi sebagai tersangka IA, diketahui memanfaatkan alamat ZS tanpa sepengetahuannya.
"Berdasarkan penyelidikan mendalam, tidak ada keterkaitan langsung. Tersangka IA lah yang memperdaya pemilik alamat tersebut," jelas Kompol Raden.
Lebih lanjut, Kompol Raden menjelaskan bahwa ZS tidak memiliki pengetahuan bahwa alamat rumahnya digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. "ZS tidak mengetahui bahwa pelaku menggunakan alamat rumahnya untuk mengedarkan narkoba. ZS baru mengetahui setelah dilakukan penggerebekan oleh polisi," tambahnya.
Sebelumnya, tersebar informasi yang menduga keterlibatan ZS dalam kasus peredaran narkoba setelah polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu IA (26) dan MI (21). Namun, klarifikasi dari Kompol Raden Real Mahendra menegaskan bahwa ZS hanya berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Dengan tegas kami sampaikan bahwa ZS tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba. ZS hanya sebagai saksi," pungkasnya.