Knalpot Brong Resahkan Pengguna Jalan, Polisi Amankan 58 Motor
Sulawesitoday - Pengguna jalan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, merasa resah dengan keberadaan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Polisi telah mengambil tindakan dengan mengamankan 58 motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, sebagai upaya penertiban terhadap kelompok tersebut.
Penertiban Berlanjut Hingga 10 April 2024
Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong telah memperketat penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
“Penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan berlangsung hingga 10 April 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Parigi Moutong, AKP J. Turangan, Selasa 19 Maret 2024.
Kendaraan Disita dan Ditilang Selama Tiga Bulan
Dalam operasi penertiban, polisi telah mengamankan total 58 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Kendaraan-kendaraan tersebut telah disita dan akan ditilang, serta ditahan selama tiga bulan sesuai dengan arahan Kapolres Parigi Moutong.
Masyarakat Memberikan Apresiasi Terhadap Tindakan Polisi
Turangan menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini mendapat apresiasi dari masyarakat Parigi Moutong.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Parigi Moutong yang telah memberikan dukungan terhadap penertiban ini," katanya.
Tujuan Penertiban untuk Mencegah Pelanggaran Lalulintas
Penertiban ini bertujuan untuk mencegah pengguna kendaraan bermotor dari perilaku ugal-ugalan di jalan raya serta melanggar aturan lalulintas.
Diharapkan tindakan ini dapat mengurangi potensi kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya serta pengendara yang bersangkutan.