Tenun Donggala Segera Dapat Pengakuan sebagai Indikasi Geografis
Sulawesitoday - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berada di tahap akhir untuk memberikan pengakuan terhadap Tenun khas Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sebagai Indikasi Geografis (IG).
Langkah ini diumumkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Rabu 27 Maret 2024.
Permohonan Pendaftaran Tenun Donggala dalam Tahap Pemeriksaan Substansif
Menurut Hermansyah, permohonan pendaftaran IG Tenun Donggala saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan substantif oleh tim DJKI Kemenkumham.
"Pendaftaran IG Tenun Donggala ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Donggala, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran," ungkapnya.
Optimisme Terhadap Persetujuan Pendaftaran IG Tenun Donggala
Hermansyah juga menyatakan optimisme bahwa permohonan IG Tenun Donggala akan segera disetujui oleh DJKI Kemenkumham.
"Saat ini sudah berada di proses penyempurnaan dokumen berupa deskripsi dari tenun tersebut, kami optimis IG Tenun Donggala akan segera terdaftar, ini adalah aset kita yang harus kita lindungi bersama,” terangnya.
Kolaborasi Tim untuk Pendampingan Pendaftaran IG
Proses pendaftaran IG Tenun Donggala melibatkan tim pemeriksa Indikasi Geografis DJKI yang dipimpin oleh Idris, seorang analis kebijakan muda kekayaan intelektual (KI).
Tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Donggala serta kelompok pengrajin tenun untuk menyempurnakan deskripsi tenun Donggala.
Dampak Terdaftarnya Tenun Donggala sebagai IG
Dengan terdaftarnya Tenun Donggala sebagai IG, diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi para pengrajin tenun di Kabupaten Donggala.
Antara lain, meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tenun Donggala di pasaran serta melindungi produk dari peniru dan pemalsuan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin.
Kemenkumham Sulteng Telah Mendaftarkan Berbagai Potensi Lainnya
Selain Tenun Donggala, Kemenkumham Sulteng juga telah mendaftarkan berbagai potensi lainnya sebagai Indikasi Geografis, seperti Ikan Sidat Marmorata khas Kabupaten Poso dan Tenun Nambo khas Kabupaten Banggai.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk melindungi kekayaan intelektual daerah dan mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia serta Bangga Berwisata di Indonesia.
Dukungan Penuh Diperlukan dari Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait
Kakanwil Hermansyah menegaskan bahwa dukungan penuh dari berbagai pihak, terutama Pemerintah Daerah setempat, sangat diperlukan dalam upaya melindungi kekayaan intelektual.
"Tahun ini kita upayakan akan pacu terus perlindungan kekayaan intelektual kita, tentunya diperlukan dukungan penuh oleh berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah setempat," pungkasnya.