berita

Menuju Sistem Statistik Nasional yang Handal: Satu Data Indonesia sebagai Kunci

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:24 WIB
Foto: Pranata Komputer Ahli Madya BPS Sulteng, I Nyoman Dwinda dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) se- Sulawesi Tengah Tahun 2024, Rabu 15 Mei 2024. (Amirullah)









Menuju Sistem Statistik Nasional yang Handal: Satu Data Indonesia sebagai Kunci


Sulawesitoday – Dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang handal dan akuntabel, pemerintah gencar menerapkan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.


Hal ini disampaikan oleh Pranata Komputer Ahli Madya BPS Sulteng, I Nyoman Dwinda dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) se- Sulawesi Tengah Tahun 2024, Rabu 15 Mei 2024.


Menurut Dwinda, SDI menjadi kunci dalam menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.


"Data yang tidak memiliki konsep yang jelas akan sulit dipertanggungjawabkan, oleh karena itu data harus memenuhi prinsip data," tegas Dwinda.


Dwinda menjelaskan bahwa SDI memiliki empat tujuan utama, yaitu:




  1. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.

  2. Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.

  3. Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data.

  4. Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai perundangan-undangan.


Lebih lanjut, Dwinda menjelaskan peran penting Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dalam mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pusat dan daerah.


"Tujuan EPSS adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral," jelasnya.


Ia berharap, setiap instansi yang melaksanakan kegiatan statistik, baik survei maupun kompilasi, harus melaporkan rencana kegiatan statistiknya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan rekomendasi serta memenuhi prinsip SDI.


"Salah satu tugas pembina data baik tingkat pusat maupun daerah adalah memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data," pungkasnya.










Terkini