berita

Harmonisasi Ranperda Perhubungan Sulteng: Sinergi Membangun Perhubungan yang Maju dan Berkeadilan

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:03 WIB
Foto: Kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Perhubungan dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulteng, Raymond JH. Takasenseran serta turut dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah, unsur pemrakarsa Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng, dan tim perancang peraturan oerundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, di Ruang Merah Putih. Jum’at, 17 Mei 2024.








Harmonisasi Ranperda Perhubungan Sulteng: Sinergi Membangun Perhubungan yang Maju dan Berkeadilan


Sulawesitoday – Sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terjalin dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Jumat 17 Mei 2024.


Harmonisasi ini bertujuan untuk membangun perhubungan yang maju dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.


“Harmonisasi ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.


Harmonisasi Ranperda ini dilakukan dengan melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah, unsur pemrakarsa Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng, dan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng. Dalam kegiatan ini, tim harmonisasi membahas substansi Ranperda tersebut secara menyeluruh dan memberikan masukan untuk perbaikan.


Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan dan dinamika perkembangan perhubungan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.


“Perkembangan wilayah dan kebutuhan dimasa depan menuntut adanya penataan perhubungan yang komprehensif dan selaras dengan zaman,” kata Hermansyah.


Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa Ranperda ini akan mengatur penyelenggaraan perhubungan di darat dan laut, termasuk infrastruktur, pelayanan, dan sumber daya manusia.


“Penataan perhubungan yang baik akan mendukung pembangunan daerah, meningkatkan konektivitas, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” terang Hermansyah Siregar.


Hermansyah Siregar juga memastikan bahwa dalam harmonisasi tersebut, pihaknya memastikan akan mengedepankan kepentingan umum, menghasilkan Perda yang memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.









Terkini