[wpseo_breadcrumb]
Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Parigi Moutong Diberi Waktu Perbaikan Dukungan
KPU Menetapkan Masa Perbaikan untuk Syarat Dukungan
Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memberikan kesempatan kepada dua bakal calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi B1KWK syarat dukungan telah selesai pada 30 Mei, namun masih ada waktu bagi bakal calon untuk melakukan perbaikan.
Rekapitulasi Syarat Dukungan
Menurut hasil rekapitulasi, pasangan bakal calon Isram Said Lolo dan Nasar memiliki 11.963 dukungan yang memenuhi syarat (MS), 14.967 dukungan belum memenuhi syarat (BMS), dan 3.649 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), dengan total syarat dukungan yang dimasukkan ke KPU sebanyak 30.579 dukungan.
Pasangan bakal calon perseorangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan memiliki 19.871 dukungan MS, 7.891 dukungan BMS, dan 3.950 dukungan TMS, dengan total syarat dukungan yang dimasukkan ke KPU sebanyak 31.712 dukungan.
Kekurangan Dukungan yang Diperlukan
Jumlah penggabungan antara MS dan TMS untuk pasangan Isram Said Lolo dan Nasar adalah 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A Lamadjido memperoleh 27.762 dukungan.
Untuk memenuhi syarat minimal yang ditentukan KPU, masing-masing bakal calon harus memiliki setidaknya 27.768 dukungan.
"Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih membuka ruang perbaikan bagi masing-masing bakal calon," kata Ariyana.
Jadwal Masa Perbaikan
KPU telah menjadwalkan masa perbaikan syarat dukungan mulai 3 hingga 7 Juni 2024, setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi ulang.
Pada masa perbaikan ini, KPU meminta bakal calon perseorangan untuk memperbaiki dukungan BMS dan selisih TMS.
Ariyana menjelaskan, "Bila nanti hasil verifikasi administrasi ke satu tidak memenuhi jumlah sesuai syarat maka dianggap TMS, sebaliknya jika dinyatakan MS maka dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual."
Prosedur Perbaikan melalui Silon
Ariyana menambahkan bahwa proses perbaikan syarat dukungan dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan (silon).
Oleh karena itu, masing-masing bakal calon perseorangan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur oleh KPU.
Perbaikan ini diharapkan dapat memenuhi syarat minimal dukungan sehingga dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.