edukasi-kamu

Pusako Tinggi, Akar yang Menyambungkan Generasi Minangkabau

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:24 WIB
Pusako tinggi adalah harta warisan yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang dalam masyarakat adat Minangkabau

Sulawesitoday - Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, harta bukan sekadar benda yang bisa dimiliki, dijual, atau diwariskan.

Ia adalah simbol yang menautkan manusia dengan leluhur, antara masa kini dengan masa silam. Itulah sebabnya pusaka atau pusako dalam istilah Minang dipandang bukan sebagai warisan duniawi semata, melainkan sebagai tali pengikat identitas dan kehormatan kaum.

Salah satu yang paling sakral adalah pusako tinggi. Ia diwariskan secara matrilineal, dari mamak (paman dari garis ibu) kepada kemenakan, dan biasanya berasal dari harta nenek moyang yang sudah ada sejak lama, seperti tanah ulayat, sawah, ladang, rumah gadang, atau benda pusaka seperti keris, kain songket, dan pakaian adat penghulu.

Lebih dari Sekadar Harta

Dalam pandangan orang Minang, pusako tinggi bukan milik individu, melainkan milik kaum. Ia tidak boleh dijual, digadai, atau dipindahkan sembarangan, sebab nilainya bukan hanya materi, tetapi juga simbol kelangsungan adat. Pepatah lama mengatakan,

 “Pusako tinggi indak dapek dijua, indak dapek digadai, indak dapek dipindah tangan.”

Pusaka ini menjadi akar yang meneguhkan rasa memiliki terhadap tanah leluhur. Selama pusako tinggi masih dijaga, selama itu pula identitas kaum tetap hidup.

Bahkan, bagi perantau yang sudah lama meninggalkan kampung halaman, mengetahui di mana pusako tinggi keluarganya berada sama artinya dengan mengenali asal-usul dirinya sendiri.

Makna Filosofis

Pusako tinggi menyiratkan filosofi kebersamaan dan tanggung jawab sosial. Ia mengajarkan bahwa hidup tidak bisa hanya berpikir untuk diri sendiri, ada kaum, ada tanah, ada generasi berikut yang harus dijaga.

Dalam sistem adat Minangkabau, pusako tinggi ibarat akar pohon, tersembunyi di bawah tanah, tapi menjadi sumber kehidupan bagi seluruh batang dan daun di atasnya.

Maka, ketika seseorang memegang amanah untuk menjaga pusaka ini, ia sesungguhnya tidak hanya menjaga harta, tapi juga menjaga keberlanjutan marwah keluarga dan adat itu sendiri.

Oleh: Avina Amanda

Baca Juga: Pusako Randah: Warisan Jerih Payah dan Dinamika Zaman

Tags

Terkini

Pusako Randah, Warisan Jerih Payah dan Dinamika Zaman

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:56 WIB

Shalat: Jalan Mikraj dan Keutamaan yang Tak Terhingga

Selasa, 28 Januari 2025 | 21:00 WIB

Dialog Langit: Ketika Para Nabi Berbeda Cara Pandang

Senin, 27 Januari 2025 | 20:37 WIB