• Senin, 20 Juli 2026

Residivis Narkoba Ammar Zoni Dipindah ke Pulau Nusakambangan, Libatkan 5 Tersangka Lain dalam Jaringan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:46 WIB
Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan
Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan

Sulawesitoday - Babak baru dimulai. Ammar Zoni, mantan pesinetron yang kini berstatus narapidana kasus narkotika, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan Kamis dini hari, 16 Oktober 2025. Bukan tanpa alasan. Suami Irish Bella ini terbukti mengedarkan narkoba dari dalam sel tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan. Ammar menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi. Tujuannya mengendalikan jaringan narkoba. Dari balik jeruji, ia tetap aktif. Sabu dan sinte beredar. Tahanan lain menjadi sasaran. Modus ini terbongkar.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bertindak cepat. Enam tahanan kategori berisiko tinggi dipindahkan bersamaan. Mereka tiba di Pulau Nusakambangan pukul 07.43 WIB. Perjalanan ditempuh dengan pengawalan ketat. Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, hingga Pemasyarakatan DKI Jakarta turun tangan. Standar Operasional Prosedur (SOP) dijalankan ketat.

"Rombongan tiba di Nusakambangan dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar," demikian keterangan resmi Ditjenpas melalui akun Instagram mereka, Kamis sore.

  • Mengapa Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan?

Nusakambangan bukan tempat biasa. Pulau ini dikenal sebagai "Alcatraz Indonesia". Lapas Super Maximum Security adalah rumah bagi narapidana kategori berbahaya. Pelaku tindak pidana terorganisir biasanya ditempatkan di sini. Pengawasan 24 jam. Akses komunikasi dibatasi ketat. Tidak ada celah untuk mengulangi kejahatan.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, memberikan penjelasan tegas. "Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security," ujarnya kepada wartawan. Tujuannya mengubah perilaku narapidana. Agar menyadari kesalahan. Tidak mengulangi lagi. Kelak siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.

Pemindahan ini juga menjadi peringatan. Sistem pemasyarakatan tidak main-main. Narapidana yang masih beraktivitas kriminal akan ditindak. Sanksi administratif berupa pemindahan ke lapas dengan tingkat keamanan lebih tinggi menjadi konsekuensi logis.

  • Rekam Jejak Gelap Ammar Zoni dengan Narkotika

Kisah Ammar dengan narkoba sudah lama. Catatan pertama tercatat pada 7 Juli 2017. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek rumahnya di Depok, Jawa Barat. Barang bukti disita: 39,1 gram ganja dan satu toples ganja kering. Ia menjalani rehabilitasi setahun.

Namun rehabilitasi tak mengubahnya. Maret 2023, sejarah terulang. Polisi kembali menangkapnya dengan kasus serupa. Oktober 2023, ia sempat bebas. Euforia kebebasan hanya bertahan dua bulan. Desember 2023, jeruji kembali mengurungnya.

Kasus terbaru lebih serius. Ammar tak hanya memakai. Ia mengedarkan. Dari dalam rutan Salemba, jaringan dikendalikan. Aplikasi Zangi menjadi alat komunikasi. Sabu dan sinte dipasok oleh seseorang berinisial Andre. Pria ini kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Buron hingga sekarang.

Peran Ammar sebagai penampung dan distributor terbukti. Narkoba masuk ke sel. Tahanan lain menjadi pembeli. Transaksi berjalan rapi. Hingga pihak berwenang menyadari ada yang tidak beres. Penyelidikan mendalam dilakukan. Bukti digital ditemukan. Jaringan terbongkar.

  • Siapa Saja Tersangka Lain dalam Kasus Ini?

Ammar bukan bergerak sendiri. Lima tersangka lain ikut terlibat. Mereka berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Peran masing-masing masih dalam penyelidikan mendalam. Yang jelas, jaringan ini terstruktur. Ada pembagian tugas. Ada koordinasi. Modus operandi cukup rapi.

Berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sejak 8 Oktober 2025. Proses hukum berjalan. Tuntutan akan diajukan. Sidang tinggal menunggu waktu. Hukuman kemungkinan besar akan bertambah berat. Ammar menghadapi ancaman pasal berlapis.

Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan Ammar termasuk residivis. Pengulangan tindak pidana narkotika. Ditambah lagi, kejahatan dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Ini memberatkan. Jaksa memiliki amunisi kuat. Hakim punya pertimbangan lebih. Vonis maksimal bukan mustahil.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini