• Kamis, 4 Juni 2026

Skandal Pengadaan Laptop di Poso, Harga Markup Fantastis Senilai Rp13,47 Miliar Picu Penyelidikan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 26 Februari 2025 | 13:23 WIB
Kejati Sulteng periksa Dedriawan terkait penyimpangan pengadaan laptop; markup harga hingga Rp4,5 miliar, dampak nyata bagi pendidikan.
Kejati Sulteng periksa Dedriawan terkait penyimpangan pengadaan laptop; markup harga hingga Rp4,5 miliar, dampak nyata bagi pendidikan.

Sulawesitoday - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Dedriawan Talingkau, pada Selasa (25/2/2025).

Pemeriksaan ini merupakan respon terhadap laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 112 unit laptop dengan nilai anggaran Rp13,47 miliar yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Poso pada tahun 2022.

Kasus tersebut mencuat setelah Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) mengungkapkan ketidaksesuaian antara spesifikasi yang disepakati dan barang yang diterima.

Dalam keterangan resmi yang diperoleh, penyidik mengungkapkan bahwa perangkat yang diterima berupa Chromebook Acer C733 beserta peralatan pendukung lainnya tidak memenuhi standar yang seharusnya diterapkan.

Keterbatasan fungsi perangkat ini semakin diperparah oleh kondisi jaringan internet di beberapa daerah Poso yang masih belum optimal, sehingga menghambat proses pembelajaran di sekolah-sekolah.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Benar, hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak Kejati Sulteng serius menindak dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menyelidiki aliran dana yang dinilai tidak sebanding dengan spesifikasi barang yang diperoleh.

Laporan dari KRAK menyebutkan adanya indikasi markup harga yang mencolok. Data mengungkap bahwa harga per unit Chromebook untuk Sekolah Dasar mencapai Rp7,31 juta dan untuk Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp7,55 juta, jauh lebih tinggi daripada harga pasar sekitar Rp4,74 juta.

Selisih tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,5 miliar. Selain itu, dokumen serah terima barang yang seharusnya mencantumkan detail penting seperti masa garansi dan spesifikasi telah diduga diubah, menambah kecurigaan adanya kecurangan dalam proses pengadaan.

Hingga saat ini, penyelidikan terus berlanjut dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendalami setiap aspek kasus. Masyarakat Poso menantikan kejelasan dan transparansi guna menghindari dampak negatif yang dapat merugikan sektor pendidikan.

Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyimpang dari prosedur yang berlaku.

Langkah penyidikan ini diharapkan mampu membuka tabir praktik-praktik korupsi dan memperbaiki sistem pengadaan barang di lingkungan pemerintahan daerah, demi menjamin akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Baca Juga: Tumora-Maleyali Jadi Titik Temu: Poso dan Parigi Moutong Sepakat Tentukan Tapal Batas

Reaksi masyarakat dan pengamat pemerintahan cukup antusias menyambut langkah tegas ini. Banyak pihak berharap agar hasil penyidikan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem akuntansi di setiap instansi.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini