• Kamis, 4 Juni 2026

Operasi Pengawasan di Gorontalo: 48 Tikus, 21 Kelelawar, 3 Musang Ilegal Disita

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:13 WIB
Penyitaan 72 bangkai hewan ilegal di Gorontalo jadi bukti nyata penegakan aturan karantina demi kesehatan dan keamanan masyarakat.
Penyitaan 72 bangkai hewan ilegal di Gorontalo jadi bukti nyata penegakan aturan karantina demi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Sulawesitoday - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo pada Rabu (26/2/2025) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 72 ekor bangkai hewan yang diduga diimpor secara ilegal dari Sulawesi Tengah.

Penemuan mengejutkan ini terjadi ketika petugas menjalankan tugas rutin pengawasan di Pelabuhan Jalan Atje Slamet, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bangkai hewan yang disita terdiri dari 48 ekor tikus, 21 ekor kelelawar, dan 3 ekor musang mati.

Menurut keterangan Kepala Balai Karantina Gorontalo, Ende Dezeanto, operasi pengawasan yang dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI mengungkap kecurigaan terhadap sebuah boks styrofoam pada alat angkut kapal KMP Moinit yang baru saja bersandar.

"Saat pengawasan rutin, petugas mencurigai adanya aktivitas yang tidak beres. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan bangkai tikus, kelelawar, dan musang yang dibawa tanpa disertai dokumen resmi," ungkapnya.

Penyelundupan tersebut diduga merupakan upaya untuk memasuki wilayah Kota Gorontalo secara ilegal tanpa memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Menurut penjelasannya, pelaku tidak memiliki dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan dari daerah asal, sehingga tindakan ini tergolong pelanggaran serius.

"Dokumen resmi wajib ada untuk setiap komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan. Tanpa dokumen itu, barang-barang yang masuk ke wilayah kita dianggap tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan," tambahnya.

Pihak kepolisian mengonfirmasi telah mengamankan seorang pria berinisial KRT (36) yang diduga sebagai pelaku utama. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo, Ipda Reza Reyzaldy, menerangkan bahwa hasil interogasi menunjukkan niat tersangka untuk menjual bangkai hewan tersebut sekaligus mengirimkannya ke Provinsi Sulawesi Utara guna digunakan dalam acara keluarga.

"Penyelundupan semacam ini tidak hanya membahayakan kesehatan publik, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keamanan ekosistem jika dibiarkan," tegasnya.

Operasi pengawasan menyeluruh ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan karantina dan menjaga keamanan wilayah.

Langkah tegas yang diambil diharapkan mampu mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang, dengan koordinasi intensif antar instansi memastikan setiap aktivitas di pelabuhan diawasi secara cermat dan pelanggaran ditindak tegas.

Baca Juga: Aksi Nekat Pelaku Pencurian Kambing Sekat Sandera dan Aniaya di Petobo Palu

Insiden penyelundupan bangkai hewan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mengabaikan regulasi karantina.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini