Sulawesitoday - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran sesat.
Keputusan ini diambil berdasarkan maklumat MUI Maros nomor 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang ditandatangani Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, beserta Sekretaris MUI Maros, M Ilyas Said, pada 14 Maret 2025.
Aliran yang dipimpin oleh Petta Bau (59) ini menuai kecaman karena mengajarkan adanya sebelas rukun Islam, berbeda dengan kelima rukun yang telah diakui secara konvensional.
Selain itu, aliran tersebut juga menyebarkan pandangan bahwa ibadah haji tidak wajib dilakukan ke Tanah Suci Makkah, melainkan bisa dilakukan dengan menunaikan haji ke Gunung Bawakaraeng.
Menurut pernyataan resmi MUI Maros, kedua ajaran tersebut jelas menyimpang dari petunjuk Al-Qur'an, hadis, ijma, qiyas, serta panduan para ulama.
Dalam maklumat resminya, Ketua MUI Maros menegaskan, "Penambahan rukun Islam dan penyimpangan konsep ibadah haji merupakan alasan utama penetapan ini. Ajaran seperti itu dapat mengganggu tatanan kerukunan umat dan mengaburkan esensi keimanan yang murni."
Pernyataan tersebut disampaikan setelah koordinasi intensif dengan aparat kepolisian, kejaksaan, serta unsur Pemerintah Kabupaten Maros.
Langkah tegas ini dilandasi pula hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Menurut Sekretaris MUI Maros, keputusan tersebut didasarkan pada 10 kriteria yang telah ditetapkan oleh MUI pusat untuk mengidentifikasi aliran sesat.
"Hasil koordinasi lintas instansi serta fatwa MUI yang merujuk pada 10 kriteria tersebut menegaskan bahwa ajaran yang disebarkan aliran ini harus dihentikan dan tidak diperbolehkan mengedarkan paham yang berpotensi meresahkan masyarakat," ujarnya.
Riwayat aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sendiri telah dikenal sejak muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros pada tahun 2024. Meskipun pernah sempat disetop pada Oktober 2024, pimpinan aliran kembali aktif menyebarkan ajarannya sejak awal tahun ini, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pihak berwenang.
Baca Juga: Prabowo Usul Penjara Terpencil: Mahfud MD Ungkap Efektivitas Ancaman Keras
Dengan ditetapkannya aliran tersebut sebagai sesat, MUI Maros berharap agar upaya pembinaan segera dilakukan, sekaligus mencegah dampak negatif yang lebih jauh terhadap kerukunan umat dan keutuhan ajaran Islam yang sah.
Langkah ini juga menjadi peringatan tegas bahwa penyimpangan dari ajaran yang telah diakui dapat berdampak serius pada tatanan keagamaan dan sosial di masyarakat.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.