Sulawesitoday - Angka Rp78,8 juta per bulan. Nominal fantastis untuk tunjangan rumah pimpinan DPRD DKI Jakarta ini kini menjadi sorotan publik. Namun, jejak kenaikan tunjangan perumahan legislatif ibu kota ternyata memiliki sejarah panjang sejak era Gubernur Fauzi Bowo.
Usamah Abdul Aziz, juru bicara Anies Baswedan, membuka tabir kronologi kenaikan tunjangan yang mencuat ke permukaan. "Perubahan nilai tunjangan DPRD DKI Jakarta mengikuti penetapan gubernur sebelumnya," ungkap pria yang akrab disapa Sami ini, Kamis (4/9/2025).
Data historis menunjukkan eskalasi signifikan. Tahun 2007, era kepemimpinan Foke, anggota DPRD meraih tunjangan Rp15 juta. Pimpinan mendapat Rp20 juta. Angka yang tergolong wajar untuk standar Jakarta kala itu.
Lonjakan dramatis terjadi 2015. Masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencatat kenaikan 100 persen. Anggota DPRD meraup Rp30 juta, pimpinan Rp40 juta. Kenaikan terbesar dalam sejarah tunjangan legislatif DKI.
Tahun berikutnya, eskalasi berlanjut. Anggota DPRD memperoleh Rp60 juta. Pimpinan meraih Rp70 juta. Era Djarot Sjaiful Hidayat sempat stagnan tanpa kenaikan berarti.
Baru pada 2022, pemerintahan Anies Baswedan kembali menaikkan nominal. "Anies menaikkan nilai tunjangan perumahan setelah 5 tahun menggunakan appraisal sesuai kenaikan nilai tanah Jakarta," jelas Sami. Kenaikan terbesar justru di era Ahok, bukan Anies.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 menjadi payung hukum kebijakan kontroversial ini. Dokumen yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan menetapkan tunjangan anggota DPRD Rp70,4 juta per bulan. Pimpinan lebih besar, mencapai Rp78,8 juta.
"Biaya tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD," bunyi pasal dalam Kepgub tersebut.
Mekanisme pengawasan tercantum jelas. Sekretariat DPRD DKI Jakarta bertanggung jawab melakukan verifikasi pertanggungjawaban. Pengelolaan anggaran harus akuntabel sesuai peraturan keuangan daerah yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah, memberikan klarifikasi terkini. "Hal ini masih tahap pembahasan. Belum ketuk palu," ucapnya di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis kemarin. Lihat saja ke depan, masih dalam pembahasan intensif.
Kontroversi tunjangan rumah legislatif DKI mencerminkan kompleksitas tata kelola anggaran daerah. Di tengah tuntutan efisiensi belanja publik, kebijakan ini memicu perdebatan tentang proporsionalitas kompensasi wakil rakyat versus kebutuhan pelayanan masyarakat yang makin mendesak.
---
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Artikel Terkait
Sanksi Pemecatan Kompol Cosmas Tak Cukup, Publik Minta Proses Pidana Berjalan
Menag RI Minta Maaf, Sebut Guru Panggilan Jiwa dan Pondasi Peradaban Bangsa
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi, Ahli Waris Penerima KUR di Parigi Moutong Dapat Jaminan Rp42 Juta
Kades Sipayo Diperiksa Polres Parigi Moutong, Terkait Skema Pungli Tambang Emas Ilegal
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadikan Tuhan Sebagai Tameng, Tolak Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun