Sulawesitoday - Kejutan menghantam dunia perbankan Sulawesi Selatan. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang analis kredit senior bank milik pemerintah berinisial AWL sebagai tersangka. Kasus korupsi senilai Rp2,25 miliar ini menghentak kepercayaan publik terhadap integritas sektor keuangan.
Penetapan status tersangka dilakukan Kamis (4/9/2025). Dasar hukumnya tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025. "Keputusan ini diambil setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang memadai," tegas Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
AWL merupakan analis kredit berpengalaman. Kariernya terbentang di dua cabang strategis. Periode 2020-2024 bertugas di Cabang Parepare. Kemudian dipindahkan ke Cabang Sengkang hingga 2025. Justru di posisi strategis inilah ia tergelincir dalam pusaran korupsi.
Modus operandi tersangka cukup sistematis. AWL diduga menyalahgunakan akses jabatannya terhadap rekening nasabah. Dana dari rekening buku tambahan dialihkan untuk kepentingan pribadi. Rentang waktu aksinya berlangsung dari 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025.
"Dana hasil korupsi digunakan dua keperluan utama. Pertama, melunasi utang pribadi yang menggunung. Kedua, sebagai modal trading mata uang kripto," ungkap Soetarmi dalam konferensi pers. Kerugian bank pemerintah mencapai Rp2,25 miliar lebih.
Setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Sulsel, AWL dinyatakan sehat. Penahanan segera dilaksanakan di Rutan Kelas I Makassar. Masa penahanan ditetapkan 20 hari, berlaku sejak 4 September hingga 23 September 2025.
Jeratan hukum yang melilit tersangka cukup berat. Pasal berlapis dikenakan secara primer dan subsidair. AWL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP turut menjerat.
Kasus AWL menjadi cermin rapuhnya sistem pengawasan internal perbankan. Posisi strategis sebagai analis kredit senior memberikan akses luas terhadap dana nasabah. Ketika integritas moral goyah, godaan keuntungan trading kripto menjadi jalan pintas yang menyesatkan.
Fenomena trading kripto memang tengah menggurita di kalangan pekerja kantoran. Janji keuntungan berlipat kerap membutakan mata terhadap risiko. AWL tampaknya terperosok dalam euforia ini, hingga mengorbankan karier cemerlang dan kepercayaan publik.
Kejati Sulsel kini berpacu dengan waktu menyelesaikan penyidikan. Kasus korupsi dengan modus trading kripto ini menjadi preseden penting. Sektor perbankan dituntut memperketat pengawasan internal, khususnya terhadap pegawai dengan akses sensitif.
Masyarakat Sulawesi Selatan, terutama nasabah bank pemerintah, kini menanti kepastian hukum. Kasus AWL menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum terhadap koruptor berkedok teknologi finansial modern. Keadilan harus tegak, tanpa pandang bulu jabatan maupun motif di baliknya.
View this post on Instagram
Artikel Terkait
Panggung Pestapora 2025 Disulap Jadi Masjid, Rhoma Irama Pimpin Salat Jumat di Tengah Festival Musik
Anggaran Keamanan Nasional Tembus Rp179,4 Triliun, Polri Raih Porsi Terbesar Ketiga di RAPBN 2026
Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera Salurkan 575 Paket Sembako ke Warga Parigi Moutong
DPR RI Buka-bukaan Rincian Gaji Rp65,6 Juta, Respons Tekanan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah
Ketua Komisi XI DPR Usulkan PPN Turun 10 Persen, Produk Pertanian Dapat Tarif Khusus 8 Persen untuk Hilirisasi