Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi menepis keras dugaan adanya campur tangan pihak Kepolisian. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan masih bergulir. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun bukan karena intervensi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan isu tersebut. Penyidik tengah mendalami praktik jual-beli kuota haji khusus. Fokusnya tertuju pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Sejumlah biro perjalanan menjadi sasaran.
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi," tegas Budi. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Oktober 2025.
Lembaga antirasuah itu memastikan proses berjalan independen. Tidak ada tekanan dari manapun. Penyelidikan murni mengikuti alur hukum yang berlaku.
-
Mengapa Tersangka Belum Ditetapkan?
Penetapan tersangka memang tertunda. Bukan tanpa alasan. Penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk memahami mekanisme kompleks pengelolaan kuota haji khusus.
"Pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak," ujar Budi. Praktik di lapangan sangat beragam. Setiap penyelenggara punya cara berbeda.
Tim penyidik harus cermat. Mereka mendalami bagaimana mekanisme jual-beli kuota berlangsung. Tidak bisa terburu-buru. Setiap detail harus dipastikan kebenarannya.
Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri perbedaan harga jual kuota antar-penyelenggara. Aspek pelayanan kepada jamaah turut diperiksa. "Penyidik ingin memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota khusus tersebut," jelasnya.
Baik dari sisi harga maupun layanan yang diberikan, semuanya diteliti. KPK tidak ingin ada yang terlewat. Setiap celah potensi korupsi harus terbuka.
-
Kemungkinan Pemeriksaan Pejabat Kemenag
Meski fokus utama pada PIHK, KPK tidak menutup pintu. Pemeriksaan terhadap pihak Kementerian Agama masih sangat mungkin. Jika ditemukan keterlibatan pejabat, mereka akan dipanggil.
"Pemeriksaan terhadap pihak Kemenag masih sangat mungkin dilakukan," kata Budi. Namun saat ini prioritas tetap pada pendalaman para PIHK. Langkah demi langkah akan ditempuh secara sistematis.
KPK seperti membuka lapisan bawang. Satu per satu dikupas. Dari luar ke dalam. Dari pelaku swasta menuju kemungkinan keterlibatan pejabat negara.
-
Akar Masalah: Kepmenag Kontroversial
Kasus ini bermula dari kebijakan yang kontroversial. Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menjadi biang keladinya. Ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.
Dalam keputusan itu, 20.000 kuota haji tambahan dibagi rata. Masing-masing 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk jamaah khusus. Angka yang sama besar.
Artikel Terkait
Pusako Randah, Warisan Jerih Payah dan Dinamika Zaman
Pusako Tinggi, Akar yang Menyambungkan Generasi Minangkabau
Skandal Harga BBM Pertamina Patra Niaga: Tiga Raksasa Tambang Terseret dalam Dakwaan Kerugian Negara Rp2,54 Triliun
Dua Pelajar SMA Tewas Tenggelam Usai Lompat dari Jembatan Demi Konten
Bansos Digital Nasional Tertunda Hingga Mei 2026, Pemerintah Pilih Kehati-hatian Ketimbang Terburu-buru