• Kamis, 4 Juni 2026

Viral Netizen Minta Polisi Bertindak soal Konflik Agraria di Takalar Usai Warga Polongbangkeng Hadang Aktivitas Ilegal PTPN

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 20 September 2024 | 16:22 WIB
Warga Polongbangkeng menghadang aktivitas ilegal PTPN Takalar yang tetap berlanjut meski HGU telah berakhir, memicu ketegangan dan intimidasi di lokasi. (Nur Rafiqa)
Warga Polongbangkeng menghadang aktivitas ilegal PTPN Takalar yang tetap berlanjut meski HGU telah berakhir, memicu ketegangan dan intimidasi di lokasi. (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Puluhan warga Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menghadang aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) Takalar pada Kamis (19/9/2024). Warga menuntut penghentian aktivitas ilegal tersebut, mengingat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah resmi berakhir sejak 9 Juli 2024. Namun, pihak perusahaan masih melanjutkan pengolahan lahan di Desa Towata.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah karyawan PTPN terlihat membawa senjata tajam dan mengintimidasi warga yang berusaha menghalangi kegiatan tersebut. Dalam sebuah video yang diambil oleh warga Viral di Medsos. Terlihat dua mandor PTPN mengacungkan parang di hadapan warga, termasuk kepada para petani perempuan. Hal ini menciptakan ketakutan dan trauma di kalangan masyarakat yang mencoba melindungi tanah mereka.

Hutomo Mandala Putra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan bahwa tindakan karyawan PTPN yang mengancam warga dengan senjata tajam merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Jenazah Ramli Nelayan Asal Jeneponto Tiba di Rumah Duka, 500 Pelayat Sambut Histeris Usai Tenggelam di Perairan Labuan Bajo

"Tindakan yang dilakukan pihak perusahaan adalah tindakan pidana," tegasnya.

Konflik ini dipicu oleh pengolahan lahan yang dilakukan PTPN di tanah yang dianggap oleh warga sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dikelola sejak HGU perusahaan berakhir. Warga, terutama petani, merasa dirugikan dan berusaha menghalau aktivitas tersebut. Namun, upaya mereka disambut dengan ancaman dari mandor perusahaan yang bersenjata tajam.

Suryani, perwakilan dari Serikat Perempuan (SP) Anging Mammiri, menyoroti tindakan kekerasan ini sebagai bentuk intimidasi yang memperparah konflik.

“Tindakan mandor perusahaan sungguh tidak menghargai upaya petani dan pemerintah yang mengedepankan dialog dalam proses penyelesaian konflik lahan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa praktik kekerasan ini dapat menimbulkan ketakutan yang mendalam, terutama bagi petani perempuan yang turut terlibat dalam perjuangan tersebut.

Perwakilan dari Gerakan Reforma Agraria Makassar Takalar (GRAMT) juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Takalar harus segera menyelesaikan konflik agraria ini agar tidak berujung pada kekerasan yang lebih besar. Rizki Anggriana Arimbi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan menekankan bahwa PTPN Takalar seharusnya menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut hingga masalah hukum terselesaikan.

"Sejak 9 Juli 2024, PTPN tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut, dan seharusnya seluruh alat serta aktivitas dihentikan," jelas Rizki.

Sebelumnya, Penjabat (PJ) Bupati Takalar telah berjanji untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyelesaiannya. Konflik agraria antara warga dan PTPN Takalar masih terus berlanjut, dengan warga berjuang agar tanah mereka yang telah dikelola oleh PTPN selama puluhan tahun dapat dikembalikan kepada mereka.

Komentar dari masyarakat luas di media sosial memperlihatkan keprihatinan dan dukungan terhadap perjuangan warga Polongbangkeng. Salah satu netizen menyampaikan harapannya kepada aparat kepolisian agar segera menangani masalah ini sebelum terjadi hal-hal yang lebih buruk.

"Kami mohon agar sekiranya mengatasi masalah ini, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi lebih besar lagi," tulisnya di Instagram, menyebut akun kepolisian daerah setempat.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini